Senin, 25 November 2013

PEREMPUAN, AGAMA, DAN TRANSFORMASI SOSIAL DALAM AGAMA KRISTEN

PEREMPUAN, AGAMA, DAN TRANSFORMASI SOSIAL
DALAM AGAMA KRISTEN
(Revisi)
Dosen Pembimbing: Hj. Siti Nadroh, MA
Disusun untuk Memenuhi Syarat pada Matakuliah Relasi Gender dalam Agama-Agama

Oleh:
Lailatul Fawaidah
(1111032100053)

Ati Puspita
(1111032100055)



JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013



A.                PENDAHULUAN
Transformasi sosial merupakan proses pembenahan kehidupan manusia secara mendasar dalam skala mikro maupun makro. Dalam skala mikro pembenahan ditekankan pada aspek keimanan dan pola pikir individu. Sebagai langkah awal dari proses transformasi sosial yang bersifat gradual dan hirarkhis. Sedangkan praktik-praktik sosial yang menimbulkan ketimpangan, ketidakadilan, ketertindasan serta keterasingan dalam berbagai bentuknya merupakan agenda utama dari perubahan yang berskala makro. Pemaknaan terhadap transformasi secara hakiki mengacu pada keniscayaan meninggalkan suatu kondisi masyarakat yang dzalim menuju kondisi lain yang lebih baik dan harus ada referensi transendental yang bisa dijadikan acuan ke mana perubahan itu harus diarahkan. Pembenahan yang dilakukan tidak boleh lepas dari Kitab Suci karena pada dasarnya sejarah manusia merupakan proses dialektis antara ide (doktrin-doktrin agama) dengan realitas manusia yang berupaya untuk mencapai tujuan hidup manusia, yaitu untuk mendekati kebenaran mutlak. Oleh karena itu perubahan dan pembenahan tidak boleh berhenti pada satu titik, harus terus mengalir, dinamis sesuai dengan sifat masyarakat yang selalu bergerak maju dengan segala perubahan-perubahan tatanan nilai yang menyertainya. [1]
Terkait pembahasan kali ini, disebutkan bahwa salah satu doktrin agama adalah mewujudkan kehidupan yang harmonis, contohnya seluruh pribadi suami-istrilah yang beruntung dari pemberian diri seluruh hidup dalam perkawinan untuk membangun suatu proyek yang dikehendaki secara Ilahi, berkeluarga. Pasangan suami-istri dalam perkawinan terlibat dalam arus saling memberikan dan menerima diri terus menerus dan segala yang mereka miliki tidak hanya untuk memperkaya diri sendiri sebagai pribadi-pribadi individual, tetapi mengambil yang terbaik dari mereka dalam rangka usaha menyenangkan dan memuaskan pasangan. Menyinggung segi lain dari pemenuhan diri, Konsili Vatikan II menyatakan sebagai berikut:
Karena kesamaan martabat pribadi antara suami dan istri, yang harus tampil dalam kasih sayang timbal balik dan penuh-purna, jelas sekali tampak kesatuan perkawinan yang dikukuhkan oleh Tuhan.
Disini bukanlah tempatnya untuk mendiskusikan persoalan martabat wanita dan kesamaannya dengan pria, suatu isu yang sekarang ini dibicarakan dimana-dimana namun juga menjadi isu kontroversial. Bagaimanapun juga, persoalan ini, erat sekali berhubungan dengan posisi yang secara esensial sama antara suami istri dalam keluarga. Menurut Konsili Vatikan II, martabat pribadi yang sama antara suami istri dalam keluarga harus dipertahankan, karena memungkinkan terciptanya kesatuan yang sempurna dalam keluarga. Sebaliknya, orang dapat mengatakan bahwa suatu persekutuan yang diwujudkan dalam keluarga, tidak pernah akan memperoleh tingkatnya yang sedemikian tinggi tanpa pihak yang sungguh sungguh sama dalam martabat dan tanggung jawabnya. Sebenarnya, itulah dinyatakan oleh Paus Yohanes Paulus II, dalam Familiaris Consortio: “Terutama perlulah digarisbawahi bahwa martabat serta tanggung jawab wania dan pria itu sama saja. Kesamaan itu secara istimewa diwujudkan dalam penyerahan diri timbal balik antara mereka sendiri, dalam penyerahan diri mereka berdua kepada anak anak, yang khas terjadi perkawinan dan keluarga. ”[2]
B.                 KRITIK FEMINIS TEOLOGI LIBERAL TERHADAP DOKTRIN-DOKTRIN KRISTEN
Feminisme sebagai kegiatan politik akar rumput -yang- tidak hilang. Kaum perempuan tetap aktif hingga sekarang dalam kampanye-kampanye dengan isu tunggal seputar, misalnya pornografi, hak reproduksi, kekerasan terhadap perempuan, dan hak-hak legal perempuan. [3]
Solusi tentang masalah gender bukan berargumen untuk mendukung pembongkaran “kondisi-kondisi yang membentuk. . . perbedaan”, tetapi mendukung perluasan ranah “maskulin” untuk mencakup perempuan. Oleh karena itu, perempuan harus diakui untuk ranah nalar, dan dengan tanggung jawab sosial dan sipilnya, lewat pendidikan: “untuk menjadikan perempuan sebagai anggota masyarakat yang benar-benar berguna, menurut saya, mereka harus dibimbing, dengan menjadikan pemahaman mereka diperkuat pada skala yang besar, untuk mendapatkan kasih sayang yang rasional bagi negara mereka, yang didirikan berdasarkan pengetahuan”. [4]
Kaum feminis pada umumnya menerima kesimpulan bahwa dominasi pria secara sangat mendalam tertanam dalam kebudayaan kita. Tetapi mereka bergerak lebih jauh lagi. Bukan hanya bahwa superioritas maskulin menemukan ekspresinya dalam aturan-aturan hukum, ataupun bahwa laki-laki dan prempuan mempunya status yang terpisah dan tidak sederajat dalam jabatan, rekreasi, dan kehidupan publik. Semua ini dimaksudkan untuk mempertahankan ketidaksederajatan seksual sebagai suatu masalah hak-hak sipil. Yang ingin dinyatakan sebagai masalah adalah bahwa “persoalan patriaki bersifat konseptual. . . . . Patriarki telah secara keliru mengonseptualisasikan dan memitoskan ‘kedudukan pria’ di dalam alam semesta dengan demikian –melalui ilusi penguasaan yang dilegitimasikan- membahayakan seluruh planet. ” Yang sangat istimewa untuk penelitian yang telah ada ini adalah bahwa banyak konsep Kristen telah memainkan peranan utama dalam proses legitimasi itu. Kitab Suci dan tradisi digunakan untuk menyediakan konsep-konsep guna membenarkan supremasi pria. [5]

Pokok masalah yang serupa dapat dibuat dengan memandang hubungan antara pria dan perempuan. Meskipun banyak bagian dalam Kitab Suci menyatakan atau mengimplikasikan superioritas laki-laki atas perempuan, bagian-bagian lainnya mengimplikasikan kesederajatan. Mengenai hal yang terakhir ini, banyak yang berpendapat, secara teologis lebih fundamental. Bagian-bagian yang sering dikutip yang mencemarkan perempuan mencakup penciptaan Hawa dari rusuk Adam (Kejadian 2: 21-23) dan ukuran-ukuran yang tidak sama bagi laki-laki dan perempuan dalam Hukum Kekudusan dalam Kitab Imamat, yang menetapkan bahwa ketika seorang anak laki-laki dilahirkan, sang ibu najis selama tujuh hari, tetapi setelah kelahiran seorang anak perempuan lahir, ia najis selama empat belas hari (Imamat 12). Perjanjian Baru pun mengandung bagian-bagian yang menyatakan supremasi laki-laki. Pria dan perempuan diperlakukan secara hirarkis dalam Surat Kolose; meskipun suami-suami diperintahkan untuk mengasihi istri-istri mereka, para istri diperintahkan untuk menaati suami-suami mereka (Ko. 3: 18-19) . Sementara itu, meskipun ada bagian-bagian yang bersifat patriarkal, sebagian besar orang telah percaya bahwa kesederajatan pria dan perempuan merupakan suatu prinsip Kristen. [6]
Feminis Kristen: Posisi Intelektual[7]
Kaum perempuan di asia, khususnya dari India, Pakistan, Nepal dan Bangladesh telah mendefinisikan feminism sebagai “suatu kesadaran mengenai penindasan dan pemanfaatan kaum perempuan dalam masyarakat, di tempat kerja, dalam keluarga dan tindakan sadar oleh kaum perempuan dan laki-laki untuk mengubah situasi ini”. Sementara seorang feminis Kristen, ahli Perjanjian Baru AS, Elisabeth Schusster Fioenza, mendefinikan feminism sebagai: “sebuah pemikiran yang radikal bahwa kaum perempuan adalah manusia, bukan pembantu dan bukan objek seks. Feminisme adalah suatu afirmasi bahwa perempuan adalah manusia, kaum perempuan sebagai manusia mempunyai kekuatan. Kaum perempuan adalah umat Allah”. [8]
Annathaie Abayasekera, teolog feminis (Kristen) Srilangka, yang menghidupi teologinya mengenai kasih dan solidaritas di anatra pekerja-pekerja perkebunan di Tamil, menggambarkan dirinya sendiri sebagai seorang feminis demikian: [9]
Seorang perempuan merupakan pelopor untuk terlibat dalam gerakan untuk keutuhan semua umat Allah; seorang perempuan yang meskipun ia tidak mengerti dirinya sendiri, kemudian sebagai seorang feminis menanggung beban untuk menjadi berbeda karena keberanian yang tidak diketahuinya untuk mempertanyakan model-model sosial yang ditugaskan kepadanya. Ia adalah seseorang yang telah mengalami apa itu artinya dilahirkan sebagai perempuan di Asia, sebagai pribadi kelas dua. Seorang perempuan yang tidak dapat mendefinikan penindasan, tetapi telah merasakan itu dalam keberadaanya dan telah mengetahui bahwa adalah tidak adil jika manusia diperlakukan secara berbeda menurut norma-norma sosial. ”
Pada akhirnya, seperti yang diungkapkan Katharine Doob Sakenfeld feminisme dapat dipandang sebagai gerakan kenabian kontemporer yang menentang budaya kontemporer yang patriakhal. Gerakan kenabian ini menuntut perubahan radikal. Kaum feminis melihat apa yang mereka lakukan tidak berbeda dengan yang dilakukan oleh para Nabi Perjanjian Lama (selanjutnya PL). Para nabi PL kadang-kadang menyoroti tradisi Israel Kuno yang terlupakan. Para nabi menyadari bahwa penafsiran ulang terhadap tradisi yang telah dibongkokkan atau disalahpahami perlu dilakukan. Bahkan, tradisi yang telah lama dihargai sering kali harus para nabi tolak karena dianggap sebagai tradisi yang salah dipahami kehendak Allah. Sama seperti para nabi itu, kaum feminis Kristen berjuang dan berharap dalam konteks akar warisan religiusnya harus juga mengacu padda kewibawaan Kitab Suci dalam kehidupan komunitas imannya. Kaum feminis berupaya menafsirkan kembali dan memahami kehendak Allah dalam tradisi yang diwariskan kepada mereka di dalam Kitab Suci. [10]
Ketika kaum perempuan berteologi, mereka berteolog berdasarkan fakta dan pengalaman di bawah terang Firman Allah serta tindakannya menuju kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Oleh karena itu, advokasi bagi kesetaraan (equalitas) dan persahabatan, serta upaya menuju suatu cara hidup baru yang setara (equal) dalam struktur dan sistem gereja dan masyarakat merupakan agenda dari perjuangan para teolog feminis. Termasuk di dalamnya adalah petanyaan-pertanyaan yang dikemukakan terhadap simbol-simbol agama, relasi perempuan dan laki-laki yang androsentris, serta relasi antar manusia yang bias seks dan menyatakan visi yang otentik dari penebusan sebagai bentuk pembebasan dari seksisme yang ternyata berakibat tidak adil terhadap kaum perempuan. Kesadaran seperti di atas memang mestinya berangkat dari interprestasi dan eksplorasi terhadap Kitab Suci untuk mencari visi dan pembebasan yang dimaksud. Dengan demikian teologi feminis, adalah teologi yang didorong untuk melakukan advokasi terhadap kesetaraan (equality) dan kemitraan (partnership) yang di dalamnya perempuan dan laki-laki mengupayakan transformasi dan pembebasan harkat dan martabat (dignity) manusia yang tertindas dalam kehidupan gereja dan masyarakat luas. Seorang perempuan atau laki-laki yang sadar akan situasi penindasan kaum perempuan dalam segala bidang kehidupan dan yang bertindak secara bertanggung jawab untuk mengubah situasi itu. Seorang feminis, adalah seseorang yang mengukuhkan kebaikan dan kekuatan kaum perempuan dan yang merayakan gambar allah yang telah diberikan yang kini ada di dalam mereka. Oleh karena itu, bagi teolog feminis (Kristen), berteologi (“doing theology”) berarti tidak saja berfikir dan berbicara tentang Alllah dan konsern terhadap manusia, tapi juga bertindak terhadap konsern tersebut dalam terang imannya. [11]
a) Agama Sebagai Suatu Sistem Sosial
Secara sederhana, agama dapat didefinisikan sebagai suatu sistem kayakinan yang dianut dan tindakan-tindakan yang diwujudkan oleh suatu sistem kelompok atau masyarakat dalam menginterprestasi dan memberi respon terhadap apa yang dirasakan dan diyakini sebagai yang Maha Kuasa. [12]
Sebagai yang demikian, agama merupakan produk sosial (masyarakat)-nya masing-masing. Ia dipengaruhi oleh sejarah manusia yang senantiasa ambivalen. Agama (Institusi) atau sistem pengajarannya telah bercampur  dengan hal-hal yang telah dihasilkan oleh manusia yang senantiasa tidak bebas dari sumber keakuan dan pemisahan diri dari yang lain. Dogma atau akidah, ritus, dan simbol telahmelakukan “perkawinan” dengan budaya yang menyediakan semua alat komunikasi, mulai dari bahasa sampai simbol dan struktur hidup bersama. Tidak pernah ada agama yang hadir di ruang hampa. Oleh sebab itulah seharusnya agama selalu bersifat kontekstual. Bagi para penganutnya, agama berisikan ajaran-ajaran mengenai kebenaran tertinggi dan mutlak tentang eksistensi manusia dan petunjuk-petunjuk untuk hidup selamat baik saat hidup di dunia maupun setelah mati. Agama sebagai sistem keyakinan dapat menjadi bagian dan inti dari sistem-sistem nilai yang ada dalam kebudayaan  masyarakat yang bersangkutan dan menjadi pendorong atau pengerak serta pengontrol bagi tindakan-tindakan para anggota-anggota masyarakat tersebut untuk tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan ajaran-ajaran agamanya. [13]
Agama tidak dapat hidup dengan sendirinya tanpa para penganutnya. Agama dipelihara dan diwarisi agar tetap hidup dan tetap diyakini oleh pennganutnya. Upaya mempertahankan eksistensi agama ini dilakukan melalui banyak cara, di antaranya menciptakan emosi-emosi yang sama atas agama yang dianut melalui kultus/ritual, ajaran-ajaran agama, kontekstualisasi, revitalisasi yang terus menerus, dengan menciptakan konsep tentang yang suci dan yang profane dan juga konsep tentang surga (atau keselamatan) dan neraka. Melalui konsep surga dan neraka, agama memberi kepastian pada kegamangan dan ketakutan manusia yang paling hakiki akan dunia akhirat (setelah kematian). [14]
Agama diinterprestasi dan dikontekstualisaikan oleh para ahli agama (pemimpin agama) dalam setiap agama. Pemahaman para penganut agama tentang ajaran agamanya sangat ditentukan olah para pemimpin agamanya. Para penganut akan mempercayainya apapun yang diajarkan oleh pemimpin agama karena dianggap mereka memiliki pengetahuan dan otoritas ilahi. Para penganut yang sangat patuh pada pemimpin agamanya akan melakukan semua hal yang diperintahkan oleh pemimpin agamanya terlebih lagi jika perintah itu diiming-imingi dengan upahmu besar di sorga, pahalanya besar, atau sebaliknya disertai ancaman jika tidak melakukan akan masuk neraka. Dalam konteks ini, peran pemimpin agama untuk terus menjaga kelangsungan hidup suatu agama dan juga menciptakan, memelihara ketertiban dan prilaku hidup penganutnya menjadi sangat urgen. Peristiwa yang dialami kelompok Ahmadiyah di Indonesia yang oleh MUI dituduh sesat dan Joan de’Art yang dihukum mati oleh Gereja karena tuduhan sesat, namun 500 tahun kemudian Gereja yang sama memberikan gelar orang suci kepadanya, merupakan contoh yang sangat jelas betapa klaim dosa, sesat, atau tidaknya suatu prilaku (spiritual maupun sosial) sangat tergantung pada bagaimana para pemimpin agama memakai Kitab Sucinya atau ajaran agamanya. [15]
C.                SPIRITUALISME DAN PERAN PEREMPUAN DI ERA KRISTEN MODERN
Kisah dalam Kitab Kejadian menceritakan asal-usul wanita:
Ke dalam suasana seperti itu teks datang lagi seperti napas udara segar. Seluruh dunia binatang sengaja disusun sebagai laporan, dan Adam meneliti seluruh prosesi yang fantastis yang semata-mata mau menekankan bahwa diantara mereka tidak ditemukan seseorang yang dapat menjadi temannya. Apa yang sedang di cari ialah yang martabatnya yang cocok, pantas, serasi dengannya. Memang demikianlah akhirnya, Allah menciptakan penolong yang “pantas” baginya, seseorang yang mempunyai kesamaan atau kesepadanan derajat dengannya yang dapat menjadi partner dan temannya. ” [16]
Para feminis menjadi semakin sadar akan beragam sumber kenikmatan dalam kehidupan perempuan juga berbagai sumber rasa sakit dan kehilangan, kecenderungan mereka untuk menolak kenikmatan sebagai “kesadaran palsu” semakin berkurang. Analisis feminis terhadap penyebaran wacana juga ditujukan pada isu-isu semisal aturan hukum atas kehidupan perempuan dan pelanggengan hegemoni heteroseksual. [17]
Ketika berbicara tentang asal usul dan tujuan umat manusia, Alkitab berbicara tentang kesederajatan laki-laki dan perempuan. Pada penciptaan baik laki-laki maupun perempuan dibuat dalam keserupaan dengan Allah. “Allah menciptakan manusia menurut gambar-Nya sendiri . . . laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka” (Kej. 1: 27; lihat juga 5: 1-2). Mirip dengan itu, ketika umat manusia akan memenuhi nasibnya semua perbedaan derajat yang didasarkan atas ras, kelas, dan jenis kelamin akan dipandang tidak memiliki dasar. “Tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan; karena kamu semua adalah satu di dalam Yesus Kristus” (Gal. 3: 28). Ide bahwa di mata Allah satu manusia sama harganya dengan manusia yang lain dalam praktik dan ajaran Yesus sedemikian menonjol sehingga kita dapat mengatakan bahwa hal itu merefleksikan pikiran Kristus. Di mana-mana ajaran etis-Nya mengimplikasikan kesederajatan dalam arti bahwa setiap pribadi dikasihi oleh Allah. Lebih lanjut lagi, kitab-kitab injik dipenuhi dengan cerita tentang perjumpaan yang penuh penghargaan antara Yesus dengan orang-orang dari semua lapisan masyarakat. Sebagai contoh, Ia menyambut baik bukan hanya orang-orang yang dikucilkan , pemungut cukai, dan pendosa, penderita lepra, dan orang yang mengalami gangguan mental, orang miskin dan ppa, melainkan juga mereka yang mempunyai kedudukan sosial yang tinggi, ahli Taurat dan orang muda yang kaya. Sangat menonjol pula dalam suatu kebudayaan patriarkal bahwa Ia memasukan perempuan, sama halnya dengan pria, ke dalam lingkaran para sahabat-Nya yang paling akrab. Maria, Marta, Salome, dan Maria Magdalenatampaknya sungguh dekat kepada-Nya, seperti Petrus dan Yohanes. Dalam kata-kata dari seorang komentator, “Perempuan (sama halnya dengan laki-laki) berinteraksi dengan Yesus untuk saling menghargai, mendukung, menghibur, dan menegur, dan mereka sendiri dimampukan untuk menghibur, mengucapkan syukur, dan  bersikap berani. ”[18]
Prinsip penghargaan yang universal dan sederajat –yaitu tuntutan untuk memandang semua orang sebagai bernilai sama- juga secara mendalam tertanam dalam ajaran Yesus tentang mengasihi sesama manusia. Hubungan ini dinyatakan secara kuat sekali oleh Kierkegaard, “menghormati setiap orang, mutlak setiap orang, itulah kebenaran, dan inilah yang dimaksud dengan takut akan Allah dan mengasihi sesama ‘manusia’ . . . . dan ‘sesama manusia’ adalah ekspresi yang mutlak benar untuk kesederajatan manusia. Jika setiap orang berada dalam kebenaran untuk mengasihi sesamanya seperti dirinya sendiri, kesederajatan manusia yang sepenuhnya akan tercapai. ”[19]
a)      Konteks perempuan Indonesia[20]
Tantangan ke depan yang akan dihadapi organisasi perempuan dan gerekan perempuan di Indonesia ke depan diyakini akan semakin kompleks. Isu politik dan dampak dari globalisasi adalah masalah penting yang semakin hari semakin hari mendesak untuk ditangani. Dari sisi pengorganisasian, tuntutan profesionalisme organisasi, masalah lima tahun setelah reformasi, ada kemajuan dan kekalahan dari upaya demokrasi di Indonesia yang sampai sekarang masih berjalan tertatih tatih. Persoalan penegakan HAM (Law enforcement), KKN, kekerasan yang meningkatkan dan berkurangnya rasa aman serta strategi ekonomi yang belum mencerminkan kesetaraan, dan keadilan sosial adalah sebagian dari persoalan yang belum terlihat mengalami kemajuan. Selain itu, lemahnya kepemimpinan bangsa, munculnya benih-benih neo-otoritananisme baru adalah ancaman terhadap proses demokratisasi yang dalam perjalanannya jika tidak diawasi akan dapat kembali kea rah otoritasrianisme. Organisasi perempuan dan gerakan perempuan di Indonesia dalam perjalanan ke depan, akan sangat dipengaruhi oleh berbagai persoalan yang telah dikemukakandi atas, yaitu isu-isu politik serta dampak dari globalisasi terhadap perempuan dan kelompok marjinal lainnya. Bagimana dampak globalisasi terhadap perempuan akan berpengaruh besar pada strategi bagaimana pemberdayaan perempuan di Negara berkembang harus dilakukan dalam menghadapi rejim passer bebas yang didominasi Negara maju.
b)     Perempuan Gereja Dimana?[21]
            Apakah realitas dan persoalan yang dihadapi oleh perempuan Gereja berbeda dengan perempuan lain?
Ø  sama sekali tidak berbeda
Ø  perempuan dalam Gereja, dan perempuan sebagai gereja, juga mengalami ketidakadilan, diskriminasi, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan dalam bentuk (fisik, psikhis, seksual dan kekerasan ekonomi) baik dalam rumah tangga (KDRT) maupun dalam komunitas Gereja.
Ø  Mulai muncul kesadaran kritis akan ketimpangan perlakuan terhadap perempuan (dan anak) pada Gereja-gereja di Indonesia (khususnya anggota PGI)
Ø  Kesadaran yang sama juga telah munculpada intitusi-institusi pendidikan Fakultas Teologi/Seminar Teologi (anggota PERSETIA) khususnya.
Ø  Lahirnya PERUATI (1995)
Ø  Namun kesadaran kritis ini belum menjadi suatu gerakan bersama untuk suatu perubahan menuju langit baru dan bumi baru yang lebih adil bagi semua orang dengan berbagai latar belakang tanpa diskriminasi berdasarkan apapun. Perempuan masih saja mengalami kekerasan dalam gereja masih saja ada gereja-gereja tangga.
c) Prinsip Dasar Pandangan Alkitab Tentang Manusia & Pekerjaan[22]
ü  Manusia (perempuan dan laki-laki), adalah Imago dei/Rupa dan Gambar Allah (Kej. 1: 26-28)
ü  Allah itu baik kepada semua orang, dan penuh rahmat terhadap segala yang dijadikannya (Maz. 145: 9)
ü  Allah mengasihi manusia dan menyelamatkan manusia (Yoh. 3: 16)
ü  Bekerja bagi Tuhan. “apa yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia”. (Kolose 3: 23).
o   “Tuhan dari setiap Poci dan Panci, aku tak punya cukup waktu, bukan pula seorang ahli, untuk menjadi anak-Mu dengan mengerjakan yang suci-suci. Tapi jadikanlah aku anak-Mu makanan yang kusaji. Jadikanlah aku anak-mu melalui piring-piring yang kucuci. Hangatilah dapur ini dengan kasih-Mu. Terangilah dapur ini dengan sinar-Mu. Semua seperti ketika engkau menyajikan makanan di tepi danau, atau ketika Perjamuan Malam. Dan terimalah pekerjaanku yang sehari-hari ini, yang ku kerjakan bagi Engkau Sendiri. ”
  Perlakuan diskrinatif dan tidak adil terhadap kaum perempuan masih terus terjadi, bukan saja di masyarakat umum tapi juga dalam kehidupan bergereja khususnya. Kasus-kasus pemecatan pendeta perempuan semena-mena, perbedaan standart antara perempuan dan laki-laki dalam rekruitmen calon pendeta, pelecehan seksual terhadap pekerja gereja yang perempuan, dan masih banyak lagi, masih berlangsung sampai masa kini.
d)     Prinsip-prinsip: [23]
Mengakui bahwa di masyarakat (dan juga di dalam gereja) eksis segala bentuk perbedaan dan hierarki (seks, gender, dan perbedaan sosial lainnya) yang berimplikasi pada relasi kuasa yang timpang antara perempuan (inverior) dengan laki-laki (superior). Berdasarkan hal tersebut, semua aturan yang dibuat harus memenuhi prinsip-prinsip:
1.      Persamaan substantik (bukan kesamaan atau persamaan)
Menjamin persamaan pada akses, kesempatan, dan juga manfaat atau hasil yang sama bagi kaum perempuan. Contohnya antara lain: ketentuan mengenai afermatik action (keterwakilan 30 % perempuan pada aras pengambilan keputusan). Dan pengakuan dan perlindungan atas hak-hak reproduksi perempuan (cuti haid, cuti hamil).
2.      Non Diskriminatif
Diskrimatif terhadap perempuan adalah: “setiap Pembedaan, Pengecualian, Pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai pengaruh atau tujuan: untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi dan sosial, budaya sipil atau apapun lainnya, oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan. (pasal 1 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan / CEDAW).
3.      Non Kekerasan
Kekerasan terhadap perempuan adalah: “setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi. (pasal 1 Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan).
4.      Hak-hak
Kebijakan ini menjamin setiap orang mempunyai hak da tanggung jawab berkaitan dengan perlakuan yang anti diskriminasi dan bebas dari pelecehan seksual.
Pegawai dan calon pegawai mempunyai:
v  Hak atas keputusan-keputusan tentang siapa siapa yang tepat menerima tawaran tugas-tugas yang harus dikerjakan berdasarkan kualifikasi dan kepantasan (pantas atau patut).
v  Hak untuk tidak melecehkan secara seksual oleh pegawai yang lain.
v  Hak untuk dilindungi dari pelecehan seksual yang dilakuakn oleh orang-orang yang menerima barang atau jasa pelayanan mereka.
v  Hak untuk bekerja dalam lingkungan yang bebas dari diskriminasi dan pelecehan.
Bertanggung jawab untuk tidak mendiskriminasikan atau melecehkan para pegawai, klien-klien, atau penyedia barang dan jasa pelayanan. [24]
D.                GERAKAN REFORMASI SOSIAL KEAGAMAAN UNTUK KESETARAAN GENDER ABAD ABAD KE-20
Dalam masyarakat patrilneal dan androsentris, sejak awal peran gender seorang anak laki-laki lebih dominan dibanding anak perempuan. Misalnya seperti yang terlihat dalam tradisi masyarakat Saudi Arabia yang membatasi peran perempuan hanya di rumah. Disana hampir semua urusan ditentukan dan dilakukan oleh laki-laki (bahkan belanja ke pasar pun dilakukan oleh kaum laki-laki atau suami) sehingga bisa dikatakan seluruh waktu perempuan dihabiskan untuk melayani suami dan anak-anaknya di rumah. Ketidakseimbangan peran gender yang demikian berpotensi kerepotan. [25]
Sebagai tipikal seorang pegiat gerakan emansipasi perempuan, Siti Musdah Mulia berpandangan bahwa bias gender yang merupakan konstruksi sosial, sangat sering bersumber dari pandangan keagamaan yang dianuat suatu masyarakat. [26]
Sebagaimana keluhan terhadap kekristenan disuarakan oleh umat agama-agama lain, keprihatinan kaum feminis berakar pada suatu kesadaran akan penindasan. Selama berabad-abad perempuan diperlakukan secara diskriminatif. Mereka ditolak untuk memiliki kesempatan yang sederajat dalam kehidupan, politik, ekonomi, dan rumah tangga. Hanya dalam abad inilah perempuan telah diberikan hak untuk memilih, dan baru-baru akhir ini terdapat jumlah yang signifikan perempuan yang dipekerjakan pada tingkat manajerial. Hanya sedikit yang telah meraih tingkat tanggung jawab tertinggi dalam dunia bisnis dan pemerintahan. Perspektif sejarah membuat prestasi-prestasi mutakhir ini tampak mengesankan, tetapi keadilan yang penuh masih harus dicapai. Sikap lebih rendah atau ketergantungan pada sisi perempuan dan sikap lebih unggul atau dominan pada sisi laki-laki telah merasuk dan menyebar dan telah gagal untuk sungguh-sungguh menghasilkan perasaan kesetaraan dan kesamaan walaupun perempuan telah mengemukakan masalah feminis selama seratus tahun lebih. Kegagalan untuk mencapai kesamaan yang lebih dekat dengan rekan prianya akhir-akhir ini telah mendorong suatu analisis yang berusaha mencari akar-akar budaya dan psikologis dari dominasi pria dan sikap mengalah perempuan. [27]
Gerakan sosial (bahasa Inggris: social movement) adalah aktivitas sosial berupa gerakan sejenis tindakan sekelompok yang merupakan kelompok informal yang berbentuk organisasi, berjumlah besar atau individu yang secara spesifik berfokus pada suatu isu-isu sosial atau politik dengan melaksanakan, menolak, atau mengkampanyekan sebuah perubahan sosial. [28]
Gerakan yang memperjuangkan kesederajatan hak-hak bagi perempuan telah sejak awal pada abad ke-18 bertumbuh secara kuat. Pada tahun 1790 Concordet, seorang humanis Prancis yang berpengaruh memberikan pengungkapan yang bagus sekali ntuk ajaran fundamental dari semua gerakan seperti itu, prinsip penghargaan yang universal dan sederajat. Prinsip itu dapat secara singkat dijelaskan sebagai tuntunan untuk memperlakukan seperti laki-laki adalah makhluk dengan ketajaman perasaan, akal budi, dan moral. Concordet menambahkan:
Dengan memiliki kualitas-kualitas yang sama, sudah barang tentu perempuan memiliki hak-hak yang sama. Tak satu individu pun di antara umat manusia yang mempunyai hak-hak yang ia miliki sejak awal; semua orang memiliki hak yang sama; dan barangsiapa yang memilih untuk melawan hak-hak orang yang lain, apa pun agama, warna kulit, atau jenis kelaminmya, mulai sekarang telah menyangkali haknya sendiri.
Penyebutan Concordet itu menyatakan bahwa gerakan kesamaan hak tersebut asal usul dan tujuannya bersifat sekuler. Namun, hal ini sama sekali bukan masalahnya. Keprihatinan mengenai kesederajatan berakar mendalam dalam Alkitab dan kesadaran Kristen, sedemikian rupa sehingga gerakan untuk menghapuskan perbudakan memperoleh daya dorong dari orang-orang Kristen Anglo-Saxon yang komitmennya begitu mendalam, seperti Woolman, Wilberforce, dan Shaftesbury. Di antara orang-orang Amerika-Afrika gerakan-gerakan hak sipil secara serupa ditumbuhkan oleh warisan Alkitabiah. Meskipun ada fakta bahwa dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru ada toleransi untuk perbudakan sebagai suatu tatanan sosial dan ketiadaan pengutukan yang eksplisit terhadap rasisme, hampir seluruh orang Kristen masa kin, dengan melandaskan pandangan mereka di atas prinsip-prinsip alkitabiah, menyimpulkan bahwa praktik ini bertentangan dengan kehendak Allah. [29]
PERWATI adalah wadah Persekutuan Wanita Berpendidikan Teologi di Indonesia. Dalam bahasa Inggris disingkat ATEWI (Association of Theologically Educated Women in Indonesia). PERWATI lahir pada tanggal 26 Mei 1995, di Bukit Inspirasi Tomohon, atas kesepakatan paserta Konsultasi Wanita Berpendidikan Teologi se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Biro Wanita PGI bekerja sama dengan Perhimpunan Sekolah-sekolah Teologia di Indonesia (PERSETIA). Pada kongres Nasional ke-2 PERWATI 14-19 Juni 2007 di Sibolangit Sumatera Utara, diputuskan untuk perubahan nama menjadi: PERSEKUTUAN PEREMPUAN BERPENDIDIKAN TEOLOGI DI INDONESIA, yang disingkat menjadi PERUATI. Perempuan berpendidikan teologi menyadari perlunya suatu wadah yang dapat menyatukan wawasan, sikap dan langkah dalam rangka mengembangkan potensi perempuan berpendidikan teologi agar di dalam pengabdiannya kepada Yesus Kristus, Tuhan dan Kepala Gereja, dapat meningkatkan peran serta sumbangsihnya bagi kehidupan gereja dan masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera. Tujuan PERW/UATI adalah ikut serta mewujudkan masyarakat yang adil, damai, sejahtera; merencanakan dan mengembangkan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan perempuan berpendidikan teologi; menumbuhkan kepercayaan kepada diri sendiri dan kemandirian perempuan berpendidikan teologi. Memperkokoh jaringan dan solidaritas antar perempuan berpendidikan teologi secara khusus dengan komitmen dari pengalaman perempuan pada umumnya baik di dalam maupun di luar Indonesia. Anggotanya adalah semua perempuan lulusan Sekolah-sekolah Teologia anggota PERSETIA dan yang setuju dengan AD/ART PERW/UATI. [30]
a)      Kegiatan yang dilakukan PERW/UATI[31]
1.      Organisasi perempuan berpendidikan teologi sebagai wadah pemberdayaan dan member kekuatan politis (bargaining position).
2.      Pelatihan-pelatihan (gender awarness dan MadMB) melalui kerjasama/jejaring dengan DPA PGI maupun dengan lembaga lainnya. Dan penerbitan jurnal SOPHIA.
3.      Kendala: -DANA & SDM. Hal ini berkitan dengan konteks dimasing-masing wilayah Gereja-gereja yang di dalamnya para pendeta perempuan (anggota PERUATI) melayani. Misalnya, bagaimana teologi Gereja tersebut? Bagaimana posisi pdt. Perempuan dalam struktur dan sistem Gereja tersebut? Bagaimana tingkat pendidikan para pendeta perempuan dalam Gereja tersebut?
4.      Lingkaran setan/Benang kusut merubah paradigma berteologi kita. Berapa banyak jumlah teolog di Indonesia yang melakukan ini? Sementara perempuan yang berpendidikan teologi sendiri dianggap tidak/belum punya kualifikasi akademis sebagai teolog untuk melakukan hal itu.
5.      Pertanyaanya: dari mana dan bagaimana pendeta perempuan memberdayakan diri sendiri? Dari mana sumber dana diperoleh? Dari institusi gerejanya sangat sulit karena teologi dan mindset para pemimpin Gereja yang pada umumnya laki-laki itu masih sangat patriakhis dan tidak demokratis (kolonial).
b)     Agenda ke Depan[32]
Ø  Mengembangkan teologi dari pengalaman kaum perempuan di berbagai wilayah
Ø  Affirmative Action, yaitu posisi pengambilan keputusan dalam gereja (Sinode) dan Institusi-institusi gerejawi.
Ø  Advokasi kebijakan/peraturan/tata gereja, dll. Contoh: rancangan peraturan Non diskriminatif dan Non Violence bagi perempuan dalam semua institusi gereja/wi.
Ø  Pengembangan SDM melalui pendidikan (formal) lanjutan (S2 & S3) dan non formal (pelatihan, kursus, dll). Antara lain Gender Awarness, MadMB, kursusu Teologi Feminis, dll.
Ø  Membangun networking dengan komisi-komisi perempuan Gereja, NGO’s, Pemerintah, dll (local, nasional dan Internasional).
c)      Moria: Lembaga Pemberdayaan Perempuan Karo/GBKB[33]
Moria, sebagai nama diberikan kepada Komisi Perempuan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang  secara formal dideklarasikan pembentukannya pada 16 Oktober 1957, adalah lembaga interen gereja yang didirikan perempuan GBK. Tujuan itu terlera dalam Pokok-pokok Peraturan Moria GBKP Bab II pasal 3, yang menyatakan tujuan Moria adalah:
ü  Membina anggota-anggotanya agar mengetahui dan memahami Firman Tuhan secara mendalam.
ü  Membina dan memperkokoh persekutuan antar sesama anggotanya.
ü  Memotifasi anggotanya agar mengetahui hak dan tanggung jawabanya selaku anggota gereja dan masyarakat.
ü  Ikut berperan secara aktif di dalam persekutuan gereja baik di tingkat nasional maupun internasional (persekutuan oikumene). Tujuan pemberdayaan ini kemudian dimplementasikan dalam berbagai program sesuai dengan konteks masalah dalam masing-masing zamanya yang difokuskan dalam  empat (4) bidang, yaitu dalam bidang Organisasi, bidang Teologi, bidang Daya dan bidang Dana. Pencapaian akhir yang ingin dicapai adalah kemandirian pada ke empat bidang tersebut.
d)     Secara umum konteks persoalan di Indonesia saat ini dapat dirangkum sebagai berikut: [34]
a.       Masih kuatnya nilai budaya patriakhi dalam komunitas agama (ajaran, teologi, etika maupun liturgy) dan masyarakat yang menyebabkan masih termarjinalnya kaum perempuan dan rendahnya kepemimpinan perempuan baik dalam kehidupan komunitas agama/gereja maupun masyarakat.
b.      Masih belum maksimalnya komitmen dan tindakan Negara dan semua elemen masyarakat dalam upaya menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan dalam semua aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di Indonesia.
c.       Menguatnya globalisasi dengan globalisasi dengan global kapitalismenya yang menyebabkan feminisasi kemiskinan dan objectivikasi tubuh perempuan. Misalnya:
§  Dalam sistem pertanian tradisional perempuan bekerjasama dengan laki-laki, tetapi sekarang pasarnya hilang direbut oleh pasar bebas.
§  Buruh perempuan makin terpuruk: tidak diakuinnya lagi hak cuti haid dan melahirkan, upah rendah, panjangnya jam kerja, minimnya perlindungan keselamatan kerja, mengalami berbagai bentuk kekerasan seksual.
§  Pada masyarakat Adat, tersingkirnya tokoh perempuan padahal mungkin ia menguasai ilmu pengobatan tradisional. Globalisasi lebih menghargai obat-obatan pabrik, tenaga kesehatan lulusan PT. Akibatnya, perempuan penyembuh kehilangan pekerjaan. Ditambah lagi dengan memberikan nama negative pada perempuan penyembuh, misalnya dengan nama “Dukun”.
d.      Menguatnya bethno nasionalisme dan fundamentalisme agama yang membuat nilai-nilai pluralisme dan demokratis semakin menipis di era Otonomi daerah. Antara lain tampak dalam Perda-Perda Syariah, dll.
e.       Masih tetap tingginya angka kekerasan (fisik, phisikhis, seksual maupun ekonomi) terhadap kaum perempuan dan anak yang terjadi dalam rumah tangga maupun dalam kehidupan publik.
f.       Kerusakan lingkungan.
e)      Komunikasi: Masalah Internal Moria[35]
Melalui pengalaman bersama-sama dengan Moria selama ini akhirnya sama bias menyimpulkan bahwa masalah internal yang menjadi tantangan Moria selama ini, adalah masalah komunikasi. Masalah komunikasi ini dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain budaya, konstruksi gender, pengalaman yang membentuk dan juga faktor-faktor psykhologis juga pemahaman diri kita tentang diri sendiri maupun sesama, relasi kuasa, atau sistem organisasi ini sendiri dan juga perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Tuhan akan memuaskan hatimu dan membaharui kekuatanmu: ada apa denganmu Moria? Pernyataan “Tuhan akan memuasakan hatimu dan membaharui kekuatanmu” yang merupakan janji ini bukanlah suatu pernyataan yang berdiri sendiri.
Di sini nabi menggunakan empat (4) kata kerja untuk membebaskan sesama itu, yaitu membuka belenggu, melepaskan tali kuk, mematahkannya, dan memerdekan orang. Siapa yang mau merendahkan dirinya di hadapan Allah, hendaklah memperhatikan sesamanya yang hina, marginal, terbelenggu sedemikian rupa dan berusaha membebaskan dan memperlakukan mereka sebagai saudaranya sendiri. [36]
Hanya dengan melakukan hal-hal tersebut, barulah janji Tuhan bahwa Dia akan memuaskan hatimu dan membaharui kekuatanmu digenapi oleh Tuhan Allah. Untuk itu, maka pemahaman akan kondisi dari konteks hidup Moria baik sebagai bagian dari dunia, bangsa dan Negara Indonesia serrta bagian dari warga masyarakat Sumut mesti sungguh-sungguh dikaji dan dipahami dengan kritis. [37]
f)       Tantangan ke Depan[38]
Berkaitan dengan realitas konteks kita saat ini, maka menurut hemat saya, paling kurang ada enam hal yang mestinya menjadi perhatian Moria untuk masa yan akan datang:
1.      Kemiskinan dan Ham/Perempuan
2.      Pendidikan (civil right, politik, ketrampilan, dll).
3.      Kesehatan (hak-hak reproduksi, HIV / AIDS, sarana kesehatan, akses terhadap pelayanan kesehatan, dll).
4.      Kekerasan Terhadap perempuan dan anak (crisis center).
5.      Traffiking (perdagangan perempuan dan anak)
6.      Kerusakan Lingkungan (smapah, sadar lingkungan, dll).
Untuk itu ada beberapa hal yang dapat secara konkrit dapat kita lakukan misalnya:
Berkaitan dengan hal di atas, maka ada beberapa hal yang menjadi tantangan bagi Moria di masa depan.:
ü  Konsumerisme & hedonisme
ü  Hilangnya solidaritas social
ü  Fundamentalisme & eksklusivisme (anti pluralis).
E.                 PENUTUP
Tempat bagi wanita dalam keluarga, masyarakat, dan Gereja telah mendapat perhatian khusus para ahli dan masyarakat pada awal abad ke-20 ini. Kalau orang Kristen memahami konsep Alkitab tentang wanita, pasti tidak perlu ada gerakan feminisme dalam masyarakat Kristen, khususnya dalam Gereja. Alkitab telah memaparkan kedudukan perempuan yang layak dan posisi yang proporsional dan profesional.
Di tengah masyarakat Yahudi, kedudukan wanita masih tetap direndahkan, bahkan disamakan dengan budak dan orang berdosa. Wanita adalah manusia yang tidak sempurna. Tapi menurut Alkitab tidak demikian. Alkitab selalu menyebut wanita adalah perempuan; ini yang berkaitan dengan tugas dan kewajibannya, sebagai mitra penguasa bersama dengan laki-laki; di samping itu juga memiliki peran reproduktif, "ibu dari semua yang hidup" (Kej 3: 22).
Menurut Kejadian 1: 26-27, manusia telah diciptakan oleh Allah sebagai gambar-Nya. Dilihat dari proses penciptaan dunia ini, manusia mempunyai sejarah dan proses penciptaan yang berbeda dengan ciptaan Allah lainnya. Bahkan Kejadian menyaksikan bahwa manusia diciptakan menurut gambar Allah. Dari ungkapan ini, dapat ditafsirkan bahwa eksistensi dan identitas tersebut berkaitan erat dengan kekuasaan yang dimiliki, juga dengan pikiran dan sifat-sifat yang ada di dalam tubuh manusia. Namun yang lebih dalam dan jauh dari hal-hal ini adalah hubungannya yang tersembunyi di antara manusia dan Khaliknya. Dari proses penciptaan dapat dilihat shal-hal yang khusus, seperti Allah menghembuskan nafas-Nya ke dalam hidungnya (Kej 2: 7). Hal ini jelas menunjukkan hubungan yang sangat pribadi, mendalam dan rahasia, yang sulit diterjemahkan dalam bahasa manusia. 1285 Dalam Kejadian 1, Allah tidak membedakan manusia antara laki-laki dan perempuan keduanya diciptakan oleh Allah dalam keadaan sama derajat, sejajar, dan sama nilai di hadapan Allah. Tidak ada yang lebih penting dan kurang penting, tidak ada istilah yang satu lebih tinggi daripada yang lain. Bahkan tidak ada penjelasan bahwa laki-laki lebih berkuasa daripada perempuan dan sebaliknya. Kepada manusia laki-laki dan perempuan Allah memberikan tugas untuk berkuasa atas ciptaan Allah yang lain. Maka kaum laki-laki dan perempuan perlu bekerjasama serta melakukan segala tugas yang dipercayakan oleh Allah kepada mereka. Dalam Kejadian 2, penciptaan laki-laki dan perempuan diberi penjelasan yang lebih rinci. Perempuan diciptakan oleh Allah dari tulang rusuk laki-laki, perempuan juga diciptakan untuk laki-laki. Tujuan Allah menciptakan perempuan adalah menjadikan penolong bagi laki-laki. Walaupun demikian sekali-kali perempuan tidaklah lebih rendah daripada laki-laki.
Tujuan ke depan penciptaan perempuan ialah menyempurnakan seluruh ciptaan Allah. Dapat dimengerti bahwa Allah menciptakan perempuan dengan kemampuan khusus, sehingga laki-laki dan perempuan akan hidup selaras dan saling melengkapi. Kejadian 2 menyatakan bahwa sebelum menciptakan perempuan, Allah telah melarang manusia memakan buah pengetahuan tentang yang baik dan yang jahat. Ini tidak berarti bahwa perempuan tidak mengetahui larangan Allah tersebut. 1286 Alkitab menjelaskan juga bahwa sesudah manusia jatuh ke dalam dosa, mereka (laki-laki dan perempuan!) diusir dari taman Eden, tempat di mana sebelumnya mereka mengalami hidup yang harmonis, baik dengan Allah maupun hubungan suami istri pertama di dunia ini. Perempuan mendapat ganjaran atas pelanggarannya, yakni mengalami susah payah di saat ia mengandung dan kesakitan saat melahirkan anak. Tetapi perempuan seperti itu masih tetap birahi terhadap suaminya (Kej 3: 16). Inilah permulaan kisah di mana laki-laki tampak "berkuasa" atas perempuan. Tetapi perjanjian akan adanya kelepasan, kebebasan, dan keselamatan juga diberikan oleh Allah melalui perempuan (Kej 3: 15).
Perkembangan selanjutnya dalam Perjanjian Lama mencatat bahwa ada beberapa wanita yang "dipercayai oleh Allah" maupun masyarakat untuk menjadi pemimpin. Mereka berperan baik di bidang politik maupun kerohanian. Walaupun struktur bangsa Israel tidak memungkinkan wanita berperan secara aktif apalagi tampil ke depan sebagai pemimpin; bagi Allah tidaklah demikian. Allah tetap pada prinsip bahwa pria dan wanita sama di hadapan-Nya, sehingga Ia mengangkat kembali martabat perempuan di khalayak bangsa Israel. Di tengah-tengah bangsa pilihan, Allah telah menampilkan para wanita sebagai pemimpin. Misalnya:
MIRYAM. Keluaran 2: 3-4 mengisahkan tentang seorang gadis pemberani yang menjaga adiknya yang masih bayi di tepi sungai Nil. Dengan lantang ia mengusulkan kepada putri Firaun agar mencari seorang pengasuh dan penyusu untuk si bayi Musa. Pada saat dewasa, bersama dengan Harun dan Musa adik-adiknya, ia menjadi pemimpin (Mi 6: 4), dan bergelar nabiah (Kel 15: 20).
DEBORA. Menurut Hak 4: 4, ia adalah seorang nabiah sekaligus hakim yang memberi nasihat dan keadilan kepada umat Israel. Ia sangat termasyhur bukan hanya dalam hal keadilan, tetapi juga karunia rohani sebagai nabiah (lihat Hakim-hakim pasal 4). Debora adalah seorang pemimpin yang sangat berwibawa. Barak, panglima perang itu, tidak berani maju jika Debora tidak ikut maju ke medan perempuan. Memang bukan Debora yang langsung memimpin perang, tetapi karena dialah Barak menjadi berani. Jadi, bukankah kepemimpinan Debora telah membuktikan bahwa kemitraan antara kaum pria dan wanita bersifat saling melengkapi?
HULDA. Dalam 2Raj 22: 14, 2Taw 34: 22 disebutkan seorang nabiah yang sangat dihormati pada zaman Raja Yosia. Ia dengan berani memberitakan baik hukuman Allah alas Yerusalem, maupun pengampunan Allah bagi raja dan rakyatnya. Hulda betul-betul berwibawa di hadapan raja, para pemimpin Yehuda lainnya, serta rakyat di Yerusalem. Singkatnya, Hulda tampil sebagai pemimpin rohani yang sangat disegani dan dihormati.
ESTER. Ia adalah seorang ratu yang cantik jelita, gadis yatim piatu anak angkat Mordekhai (Est 2: 7). Dalam proses pemilihannya menjadi ratu pengganti Wasti, ia juga mengalami pendidikan dan pelatihan yang tidak mudah. Dalam kapasitasnya sebagai permaisuri raja Ahasyweros, ia tetap mengasihi bangsanya, orang Yahudi yang pada waktu itu menjadi tawanan Persia. Tatkala bangsanya menghadapi ancaman yang mengerikan, ia tampil sebagai pembela dan pahlawan pembebas walaupun nyawanya sebagai taruhannya (Est 7: 6).
Di dalam Perjanjian Baru kita bertemu dengan beberapa wanita yang tampil sebagai pemimpin dan juga sebagai pelayan jemaat. Antara lain: Lidya, Priskila, Febe, dan masih banyak lagi nama-nama perempuan yang tercatat sebagai pendukung pelayanan, baik pada masa Kristus juga pada masa Rasul Paulus. (Kis 16: 15; 18: 2; Rm 16: 13; 2Tim 4: 19; Luk 8: 1-3).
Kenyataan ini membuktikan bahwa Allah tidak pernah membedakan derajat pria dan wanita. Bahkan kalau kita mau jujur, Juruselamat sendiri siap lahir melalui rahim seorang wanita, diasuh dan dididik oleh seorang wanita. Bahkan berita kemenangan atas kematian, yakni kebangkitan-Nya yang menggemparkan itu, diberitahukan untuk pertama kali kepada seorang wanita. Tidaklah berlebihan bila dikatakan bahwa PB memberi tempat yang layak pada wanita, walaupun pengaruh keyahudian masih terasa sangat kental di dalamnya. Rasul Paulus menegaskan kembali di dalam Galatia 3: 28-29, bahwa martabat dan harkat manusia itu sama di hadapan Tuhan. Karya penebusan Kristus membuat perbedaan derajat antara pria dan wanita dihapuskan. Kristus datang menjadi penebus dan penyelamat bagi laki-laki dan perempuan. Dengan demikian pengajaran PB sudah jelas. Kita tidak boleh meragukannya lagi. Jika orang Kristen sudah memahami pengajaran Alkitab secara benar tentang wanita, maka tidak akan ada lagi perdebatan di antara kita sendiri.
Penahbisan terhadap wanita di dalam Gereja mula-mula telah menjadi topik yang sangat hangat. Hal ini juga telah menjadi isu perdebatan pada pertengahan abad ke-20. Agaknya Roma 16: 1 mengindikasikan Febe sebagai seorang wanita yang ditahbiskan (didoakan dengan penumpangan tangan) dan langsung terlibat dalam pelayanan jemaat. Penahbisan wanita menjadi pendeta penuh memang sempat menjadi bahan perdebatan di berbagai denominasi gereja. Bahkan sampai saat ini ada beberapa denominasi gereja yang belum menahbiskan wanita menjadi pendeta penuh dengan banyak alasan. Untuk menjadi majelis, penatua, dan diaken tidak pernah ada masalah.
Di lingkungan GKMI (Gereja Kristen Muria Indonesia, anggota PGI yang ke-29), baru ditahbiskan dua orang pendeta wanita setelah gereja tersebut berdiri di Indonesia selama 75 tahun. Perlu diketahui bahwa di lingkungan gereja-gereja mainline lainnya telah banyak dilaksanakan penahbisan kependetaan terhadap diri wanita yang dianggap memenuhi syarat. Walaupun demikian bukan berarti wanita yang sudah ditahbiskan itu berubah dan bersikap seperti pria. Sebaliknya, sudah sepatutnya pendeta wanita tetap feminin dan tampil sebagai pribadi yang memiliki naluri keibuan. [39]
Mimpi akan suatu perubahan jika hanya dimimpikan oleh satu orang, hanya akan tinggal sebuah mimpi. Tapi jika mimpi itu dimimpikan oleh banyak orang, maka mimpi itu akan menjadi kekuatan besar bagi suatu perubahan. Marilah kita semua mempunyai mimpi yang sama bagi pembaharu Gereja di masa depan. Menuju Gereja yang adil dan terbuka bagi semua. Agar sungguh, kita menjadi Gereja yang membertakan dan menghadupi Tuhan Rahmat Allah itu sungguh telah datang. [40]

F.                 DAFTAR PUSTAKA
Anshari. Penafsiran Ayat-Ayat Gender Menurut Muhammad Quraish Shihab. Jakarta: Visindo Media Pustaka. 2008
Eminyan, Maurice. Teologi Keluarga. Semarang: Kanisius. 2008
Haningsih, Sri.  Pemikiran Riffat Hassan Tentang Feminisme Dan Implikasinya Terhadap Transformasi Sosial Islam. Majalah al Warid edisi ke 13. 2005
Http: //id. wikipedia. org/wiki/Gerakan_sosial diunduh pada 17 September 2013
Http: //alkitab. sabda. org diunduh pada 17 September 2013
Mariani Rihi Ga, Ester. Perempuan Merdeka. (Jawa Barat: PERUATI). 2011
Thornham, Sue. Teori Feminis dan Kultural Studies: Tentang Relasi yang Belum Terselesaikan. Yogyakarta: Jalasutra. 2010
Urban, Linwood.  Sejarah Ringkas Pemikiran Kristen. Terjemahan Liem Sien Kie. Jakarta: Gunung Mulia. Cet. 3. 2009




[1] Sri Haningsih, Pemikiran Riffat Hassan Tentang Feminisme Dan Implikasinya Terhadap Transformasi Sosial Islam. (Majalah al Warid edisi ke 13. 2005), hal. 111
[2] Maurice Eminyan, Teologi Keluarga. (Semarang: Kanisius, 2008), hal. 88-89
[3] Stevi Jackson dan Jackie Jones, Pengantar Teori-teori Feminis Kontemporer. (Yogyakarta: Jalasutra, 2009), hal. 10
[4] Sue Thornham, Teori Feminis dan Kultural Studies: Tentang Relasi yang Belum Terselesaikan. (Yogyakarta: Jalasutra, 2010), hal. 24
[5] Linwood Urban, Sejarah Ringkas Pemikiran Kristen. (Jakarta: Gunung Mulia, 2009), hal. 488
[6] Ibid, hal. 489
[7] Ester Mariani Rihi Ga, Perempuan Merdeka: Kumpulan Tulisan. (Sentul: PERUATI. 2005), hal. 117
[8] Ibid, hal. 117-119
[9] Ibid, hal. 119
[10] Ibid.
[11] Ibid, hal. 119-120
[12] Ibid, hal. 121
[13] Ibid, hal. 121-122
[14] Ibid, hal. 122
[15] Ibid, hal. 123
[16] Maurice Eminyan, Teologi Keluarga. (Semarang: Kanisius, 2008), hal. 27 
[17] Stevi Jackson dan Jackie Jones, Pengantar Teori-teori Feminis Kontemporer. (Yogyakarta: Jalasutra, 2009), hal. 11
[18] Linwood Urban, Sejarah Ringkas Pemikiran Kristen. (Jakarta: Gunung Mulia, 2009), hal. 490
[19] Ibid.
[20] Ester Mariani Rihi Ga, Perempuan Merdeka, ( Jawa Barat: PERUATI, 2011), h. 37-38
[21] Ibid, h. 41
[22] Ibid, h. 83
[23] Ibid, hal. 87-90
[24] Ibid, h. 85-90
[25]Ansari, Penafisran Ayat-ayat Gender manurut Muhammad Quraish Shihab, (Jakarta: Visindo Pedia Pustaka, 2008), h. 47
[26] Ibid.
[27] Linwood Urban, Sejarah Ringkas Pemikiran Kristen. (Jakarta: Gunung Mulia, 2009), hal. 487
[29] Linwood Urban, Sejarah Ringkas Pemikiran Kristen. (Jakarta: Gunung Mulia, 2009), hal. 488-489
[30] Ester Mariani Rihi Ga, Perempuan Merdeka: Kumpulan Tulisan. (Sentul: PERUATI. 2005), hal. 15
[31]  Ibid, hal. 16-17
[32] Ibid, hal. 17-18
[33] Ibid, hal. 20-21
[34] Ibid, hal. 25-27
[35] Ibid, hal. 27
[36] Ibid, hal. 31
[37] Ibid, hal. 34
[38] Ibid, hal. 34-35
[40] Ester Mariani Rihi Ga, Perempuan Merdeka, ( Jawa Barat: PERUATI, 2011), hal. 18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar