Senin, 25 November 2013

Relasi Gender dalam Agama Islam

RELASI GENDER DALAM ISLAM
(Revisi)
Dosen Pembimbing: Hj. Siti Nadroh, MA
Disusun untuk Memenuhi Syarat pada Matakuliah Relasi Gender dalam Agama-Agama




 Oleh:
Ifa Nur Rofiqah

JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013




BAB I
PENDAHULUAN

Islam sebagai agama, pada hakikatnya terlihat pada aspek nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung di dalamnya. Salah satu bentuk elaborasi dari nilai-nilai kemanusiaan itu adalah pengakuan yang tulus terhadap kesamaan dan kesatuan manusia. Sesama manusia adalah sama dan berasal dari sumber yang satu, yaitu Tuhan. dihadapan Tuhan yang paling utama adalah kualitas takwanya.[1]
Lagi-lagi ayat al-Qur’an surat al-Hujarat/49: 13 inilah yang dijadikan dasar untuk memahami kesataraan gender di dalam Islam. Dan bicara soal takwa, hanya Tuhan semata yang memiliki hak untuk melakukan penilaian, bukan manusia.
Beberapa teori mengenai kesetaraan peran laki-laki dan perempuan yang umumnya dikemukakan oleh para feminis didasarkan pada pertanyaan mendasar “apa peran perempuan?”.
Dari sinilah menarik untuk dibahas mengenai kesetaraan gender, terutama di dalam agama Islam, yang pada umumnya perbincangan tentang perempuan dalam Islam selalu berujung pada kesimpulan bahwa Islam tidak ramah pada perempuan. Apalagi pendapat tersebut didukung oleh ayat al-Qura’n dalam surat An-Nisa/4: 34, sebagai berikut:
الرَجال قوَامون على النَساء بما فضَل الله بعضهم على بعض وبما انفقوا من اموالهم
Artinya:
“laki-laki itu pelindung bagi perempuan, karena Allah telah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari sebagian harta mereka”.
Berangkat dari permasalahan tersebut diatas maka dalam makalah ini ingin melihat dan  menganalisa bagaimana konsep yang ditawarkan dan di kemukakan Islam dalam memandang kesetaraan gender antara laki-laki dan prempuan.



BAB II
 RELASI GENDER DALAM ISLAM

Ketika risalah Islam hadir pada 15 abad yang silam, ajarannya secara substansial telah menghapuskan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Islam memandang perempuan mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki, kalaupun ada perbedaan, maka itu adalah akibat fungsi dan tugas-tugas utama yang dibebankan agama kepada masing-masing jenis kelamin sehingga perbedaan yang ada tidak mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan atas yang lain, melainkan mereka saling melengkapi dan bantu membantu. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt. Dalam surat An-Nisa/4: 32.[2]
Adanya perbedaan fungsi pada lelaki dan perempuan merupakan hal yang bersifat kodrati. Sebagaiman firman Allah surat Al-Lail/92: 3-4, sebagai berikut:
وما خلق الذكر والأنثى ()   إنَ سعيكم لشتَى ()
Artinya:
“Demi penciptaan laki-laki dan perempuan. Sesungguhnya usaha kamu memang berbeda-beda”.
Ajaran tauhid membawa kepada keharusan menghormati sesama manusia tanpa melihat jenis kelamin, gender, ras, suku bangsa dan bahkan agama. Islam diyakini oleh para pemeluknya sebagai rahmatan lil ‘alamin (agama yang menebarkan rahmat bagi alam semesta). Salah satu bentuk dari rahmat itu adalah pengakuan Islam terhadap keutuhan kemanusiaan perempuan setara dengan laki-laki. Ukuran kemuliaan seseorang dihadapan Allah Swt. Adalah prestasi dan kualitas takwanya, tanpa membedakan jenis kelaminnya (al-Hujurat/49 :13). Semua manusia tanpa dibedakan jenis kelaminnya mempunyai potensi yang sama untuk menjadi ‘abid dan kholifah (an-Nisa’/4: 124 dan an-Nahl/16: 97).[3]
Fakta sejarah menjelaskan bahwa perempuan merupakan sosok yang dijunjung tinggi martabatnya di masa Rasulullah Saw. Kehadiran Nabi Saw. mampu melakukan perubahan yang sangat radikal dalam kehidupan masyarakat, khususnya kaum perempuan. Dari posisi perempuan sebagai objek yang dihinakan dan di lecehkan menjadi subjek yang dihormati dan diindahkan. Bahkan, dengan kehadiran Nabi Saw. Dia mengajarkan keharusan merayakan kelahiran bayi perempuan di tengah tradisi arab yang memandang aib kelahiran bayi perempuan. Selanjutnya Nabi mempromosikan posisi ibu sangat tinggi, bahkan derajatnya lebih tinggi tiga kali dari ayah di tengah masyarakat yang memandang ibu hanyalah mesin produksi. Nabi juga menempatkan istri sebagai mitra sejajar suami di saat masyarakat memandang sebagai objek seksual belaka.
Hanya saja, dalam perjalanan sejarah Islam yang harus bersentuhan dengan budaya perluasan yang masih sangat patriarkis (Persia, Asiria, dan sebagainya), sangat mempengaruhi penafsiran dan pemaknaan terhadap ayat-ayat suci yang telah ada, sehingga kesan dominasi lelaki menjadi semakin kental. Celakanya, umat Islam banyak yang terjebak dengannya, sehingga hasil ijtihad para ulama yang kemudian terumus dalam teologi Islam, fiqih, ataupun keilmuan yang lain tadi, dianggap sebagai ajaran agama yang tidak bisa diotak-atik.[4]
Oleh karena itu, perlu dilakukan usaha-usaha untuk membongkar pemahaman terhadap teks-teks agama yang selama ini dijadikan sebagai alat legitimasi bagi jalan pikir yang bersifat patriarkis tersebut, yang masih jauh dari keadilan Gender. Upaya-upaya yang dapat mengembalikan pemahaman guna menuju tercapainya relasi kesederajatan antara laki-laki dan perempuan sebagaimana yang dikehendaki oleh ajaran al-Qur’an dan hadis Nabi, perlu digalakkan terutama dalam tataran ilmiah, untuk selanjutnya bisa disosialisasikan kepada masyarakat.[5]

Prof.  Dr. Nasaruddin Umar dalam bukunya yang berjudul Bias Gender dalam Penafsiran Kitab Suci, mengatakan bahwa ada beberapa variabel yang dapat digunakan sebagai standar dalam menganalisis prinsip-prinsip kesetaraan gender dalam Al-Qur'an. Variabel-variabel tersebut antara lain sebagai berikut :
o    Laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba. (Q.S al-Dzariyat/51: 56). Hamba ideal dalam al-Qur’an diistilahkan dengan orang-orang yang bertaqwa (muttaqun), dan untuk mencapai derajad muttaqun ini tidak dikenal adanya jenis kelamin, suku bangsa atau kelompok etnis tertentu.
o    Laki-laki dan perempuan sebagai khalifah di muka bumi. (Q.S al-A’rof/6: 165 dan Q.S al-Baqoroh/2: 30). Laki-laki dan perempuan mempunyai fungsi yang sama sebagai kholifah, yang akan mempertanggungjawabkan tugas-tugas kekholifaannya di bumi.
o    Laki-laki dan perempuan menerima perjanjian primordial. (Q.S al-A’rof/7: 172). Seperti diketahui, menjelang seorang anak manusia keluar dari rahim ibunya, ia terlebih dahulu harus menerima perjanjian dengan Tuhannya. Perjanjian Primordial artinya Ikrar semua manusia di alam ruh dengan disaksikan malaikat.
o    Adam dan hawa terlibat secara aktif dalam drama kosmis. Drama Kosmis: Cerita tentang Adam dan pasangannya di surga sampai keluar ke bumi. Semua ayat yang menceritakan tentang drama kosmis selalu menekankan kedua belah pihak secara aktif dengan menggunakan kata ganti untuk dua orang (huma), yakni kata ganti untuk Adam dan Hawa.
o    Laki-laki dan perempuan sama-sama berpotensi meraih prestasi. (Q.S Ali Imran/3: 195, Q.S an-Nisa’/4: 124, Q.S an-Nahl/16: 97 dan Q.S gafir/40:40).
Pandangan teologis terhadap perempuan yang berpengaruh luas di masyarakat, anatara lain adalah, Pertama, Perempuan Diciptakan dari tulang rusuk kiri adam dan dengan demikian perempuan subordinasi laki-laki.
Secara kodrati lelaki dan perempuan merupakan makhluk Tuhan yang memiliki perbedaan-perbedaan sekaligus persamaan-persamaan. Namun, hal itu bukan berarti yang satu lebih unggul/utama dari pada yang lain sehingga menyulut terjadinya diskriminatif. Adanya perbedaan dan persamaan antara keduanya merupakan sunnatullah yang sengaja diciptakan Allah demi kelangsungan hidup generasi manusia dalam mengemban tugas kekholifaan di bumi ini.
Tentang proses penciptaan manusia, selama ini mayoritas orang meyakini bahwa manusia pertama yang diciptakan oleh Allah Swt. Adalah adam, seorang laki-laki dan barulah Hawa, pasangan hidupnya. Hal ini didasarkan pada firman Allah Q.S an-Nisa’/4: 1, sebagai berikut:
ياأيّها النّاس اتّقوا ربّكم الّذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبثّ منهما رجالا كثيراونساء واتّقواالله الّذى تساءلون به والأرحام انّ الله كان عليكم رقيبا
Ayat ini secara gamblang menjelaskan bahwa Allah menciptakan laki-laki dari nafs wahidat, dan istrinya juga diciptakan dari unsur itu. Tapi al-Qur’an tidak menjelaskan didalam ayat tersebut apa yang dimaksud dengan nafs wahidat. Sehingga timbul berbagai pendapat dalam menafsirkan ayat tersebut.
Penafisiran pertama berasal dari sebagian ulama’, menurutnya kata nafs wahidat di tafsirkan dengan diri yang satu (Adam), kemudian istrinya diciptakan dari Adam itu. Timbulnya penafsiran tersebut nampaknya dipengaruhi oleh sebuah hadis Nabi yang menegaskan bahwa perempuan diciptakan Allah dari tulang rusuk, yang artinya: “sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan yang paling bengkok dari tulang rusuk itu adalah yang paling atas. Oleh karenanya, jika kamu paksa meluruskannya, dia akan patah dan (sebaliknya) jika kamu membiarkannya, dia akan selalu bengkok”. (Ibnu Katsir, 1992: 553).
Para ulama’ klasik menafsirkan ayat tersebut sesuai dengan hadis itu, sehingga terbentuklah opini bahwa bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Nabi Adam; bahkan al-Zamaksyari yang dianggap sebagai mufasir muktazilah yang rasional menganut paham ini.
Penafsiran kedua diungkapkan oleh  tokoh feminis muslimah, seperti Riffat Hasan, ia membantah anggapan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk, pemahaman ini serupa dengan penafsiran Yusuf Ali, kata nafs wahidat berarti a species, a nature, a similarity. Riffat Hasan berpendapat bahwa perempuan dan lelaki diciptakan dari bahan yang sama. Ajaran yang menyatakan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk bertentangan dengan al-Qur’an. Karena al-Qur’an sendiri tidak pernah menjelaskan secara eksplisit (qoth’i) bahwa istri Adam diciptakan dari tulang rusuknya, al-Qur;an hanya berkata: “Tuhan menciptakan darinya istrinya”. Jadi tidak pernah menyebut kata tulang rusuk. Pada ayat-ayat lainnya lafadh nafs tidak menunjuk kepada diri Adam secara khuus, melainkan menunjuk kepada berbagai pengertian sesuai dengan konteks pembicaraan, seperti ‘jiwa’, ‘jenis atau bangsa’, sebagaimana yang terdapat dalam surat Yusuf/12: 53, al-Fajr/89: 27, at-Takwir/81: 14, al-Infithor/82: 7, an-Nahl/16: 72, ar-Rum/30: 21, at-Taubah/9: 128 dan lain-lain. Dari uraian diatas jelaslah bahwa perempuan menurut al-Qur’an bukan diciptakan dari tulang rusuk Adam, melainkan dari unsur yang sama dengan unsur Adam yaitu tanah.[6]
Penafsiran lain juga sependapat dengan Riffat Hasan seperti Muhammad Rashid Ridho (kalangan ulama’). Dalam Tafsir Al-Mannar, Ridho mengesankan bahwa tradisi pemahaman yang mempersepsikan Hawa dari tulang rusuk kiri Adam, bukan bersumber dari al-Qur’an tetapi pengaruh ajaran Kitab Suci sebelumnya, “Seandainya tidak tercantum kisah kejadian Adam dan Hawa dalam Kitab Perjanjian Lama (kejadian 2:21) niscaya pendapat keliru tidak pernah terlintas dalam benak seorang muslim. Dan pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Fatimah Mernissi dan Muhammad Iqbal.[7]
Kedua, larangan keterlibatan perempuan dalam bidang kepemimpinan. Stidaknya ada tiga alasan mengenai hal tersebut;
1.    Q.S an-Nisa’/4: 34, الرَجال قوَامون على النَساء (laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan).
2.    Hadis yang menyatakan bahwa perempuan kurang cerdas dibandingkan dari laki-laki, begitu juga dalam sikap keberagamaannya.
3.    Hadits yang menyatakan, “lan yufliha qaumun wallau amrahum imra’atan” (tidak berbahagia suatu kaum yang menyerahkan suatu urusan kepada perempuan).
Ayat maupun hadis tersebut mengisyaratkan bahwa kepemimpinan hanya untuk kaum laki-laki dan menegaskan kaharusan perempuan mengakui kepemimpinan ini.[8]
Ada beberapa penafsiran yang dikemukakan tentang ayat 34 tersebut. Para mufassir klasik seperti, Qurthubi cenderung menafsirkan ayat tersebut dengan melihat aktivitas laki-laki sebagai pencari nafkah, penguasa, hakim dan juga tentara. Sementara Ibnu Abbas secara khusus menafsirkan kata qawwamun sebagai pihak yang memiliki kekuasaan atau wewnang. Al-Zamakhsyari, seorang tokoh mu’tazilah terkemuka menegaskan baha kata itu berarti laki-laki, wajib ber-amar ma’ruf nahi munkar kepada perempuan, sebagaimana penguasa kepada rakyatnya. Jadi laki-laki diyakini sebagai makhluk yang berkuasa.[9]
Berbeda dari penafsiran diatas yang menafikan keberadaan perempuan untuk terjun dalam ranah politik. Untuk itulah dilakukan penafsiran ulang secara proporsional, bahwa ayat itu bertujuan untuk mengatur mekanisme intern dalam keluarga, bukan kepemimpinan bagi dunia publik. Karena yang dimaksud dengan ar-rijal itu suami-suami, dan an-nisa’ adalah istri-istri. Wajar jika suami menanggug beban nafkah keluarganya, menjadi kepala keluarga. Namun bukan berarti istri menjadi terjajah, apalagi jika istri juga ikut bertanggung jawab terhadap tegaknya ekonomi keluarganya.
Fazlur Rahman berpendapat bahwa ayat itu bukan penegasan perbedaan hakiki, tetapi fungsional. Artinya jika istri dapat mandiri dibidang ekonomi, atau paling tidak dapat memberi konstribusi bagi keluarganya, maka keunggulan suami otomatis akan berkurang.
Dan menurut Amina Wadud Muhsin, kata qawwamun tidaklah dimaksudkan menegaskan superiorotas melekat pada setiap laki-laki. Yang dilebihkan Allah adalah sebagian mereka atas sebagian yang lain. Dan ini realitas sejarah, bukan normatif sehingga ayat ini berlaku umum, artinya, kelebihan yang dimiliki oleh sebagian laki-laki atas lelaki yang lain dapat berlaku juga dikalangan perempuan atas perempuan yang lain. Oleh karena itu, kedudukan suami sebagai kepala keluarga pun masih patut dipertanyakan jika realias yang mendukungnya kurang memadai.[10]
Jelas sekali bahwa al-Qur’an memuji ratu Balqis dari negeri Saba, yang artinya, menurut al-Qur’an tidak ada larangan bagi tampilnya pemimpin perempuan di berbagai arena, sampaipun memimpin bangsanya. Sebab jika sekiranya Allah melarang tampilnya perempuan menjadi pemimpin, tentu tak akan ada cerita semacam itu dalam al-Qur’an.



Status Perempuan dalam Qur’an, Hadis dan Fiqih
a.    Status Perempuan dalam al-Qur’an
Banyak ajaran al-Qur’an yang secara langsung ataupun tidak langsung, menuju kepada terwujudnya kesetaraan gender. Pernyataan-pernyataan al-Qur’an tentang posisi perempuan dapat dilihat dalam beberapa ayat sebagaimana berikut:
-            Perempuan adalah mahluk ciptaan Allah yang mempunyai kewajiban sama untuk beribadat kepadaNya (Q.S Adz-Dzariyat/51: 56)
-            Perempuan adalah pasangan bagi kaum laki-laki (Q.S An-Naba’/78: 8)
-            Perempuan bersama-sama dengan kaum laki-laki juga akan mempertanggung jawabkan secara individu setiap perbuatan dan pilihannya (Q.S Maryam/19: 93-95)
-            Sama halnya dengan kaum laki-laki mukmin, para perempuan mukminat yang beramal sholeh dijanjikan Allah untuk dibahagiakan selama hidup di dunia dan abadi di surga (Q.S An-Nahl/16: 97)[11]
Banyak contoh yang bisa di tunjuk, misalnya Islam tidak pernah mendiskreditkan perempuan sebagai makhluk yang mudah tergoda ataupun yang menjerumuskan laki-laki. Maka semua ayat al-Qur’an yang membicarakan tentang Adam dan Hawa selalu memakai kata ganti untuk dua orang/dlomir mutsanna (Q.S al-Baqarah/2: 35-36 dan al-A’rof/7: 19-23).[12]
Kaum perempuan di masa Rasulullah Saw. Digambarkan sebagai perempuan yang aktif, sopan, dan terpelihara akhlaknya. Bahkan dalam Al-Qur’an figur ideal perempuan Islam (muslim) sebagai pribadi yang memiliki kemandirian dalam berbagai bidang kehidupan, diantaranya pertama, muslimah harus memiliki kemandirian politik, al-istiqlal al-siyasah, sebagaimana firman Allah Swt. Dalam surat al- Mumtahanah/60: 12. Juga perempuan seperti figur Ratu Bilqis pemimpin kerajaan Superpower. Hal ini juga termaktub dalam kitab suci al-Qur’an surat An-Naml/27: 23, sebagai berikut:
اِنِّى وَجَدْتُ امْرَاَةً تَمْلِكُهُمْ وَاُوْتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍوَّلَهَا عَرْشٌ عَظِيْمٌ
Artinya:
“ Sungguh kudapati ada seorang perempuan yang memerintah mereka, dan dia di anugrahi segala sesuatu serta memiliki singgasana yang besar”.
Kedua, kemandirian dalam bidang ekonomi, al-istiqlal al-iqtishadi (Q.S an- Nahl/16: 97). Hal ini juga digambarkan sebagaimana cerita tentang figur perempuan pengelola peternakan dalam kisah Nabi Musa As. di Madyan. Dalam al-Qur’an Allah Swt. Berfirman dalam surat Al-Qashash/28: 23.
Ketiga, kemandirian dalam menentukan pilihan pribadi, al-istiqlal al-syahkshi yang diyakini kebenarannya, sekalipun berhadapan dengan suami bagi perempuan yang sudah menikah. Ayat al-Qur’an yang menjelaskan hal tersebut adalah surat at-Tahrim/66: 11. Atau keberanian menentang pendapat orang banyak, sesuai dengan ayat Allah dalam al-Qur’an surat at-Tahrim/66: 12.
Adapun jika dijumpai ayat-ayat khusus bagi lelaki, seperti seorang suami setingkat lebih tinggi di atas istri (Q.S al-Baqarah/2: 228), lelaki pemimpin bagi perempuan (Q.S an-Nisa’/4: 34), lelaki memperoleh warisan lebih banyak dari perempuan (Q.S an-Nisa’/4: 11 dan 176), lelaki menjadi saksi efektif (Q.S al-Baqarah/2: 282), boleh berpoligami (Q.S an-Nisa’/4: 3) dan sebagainya. Menurut Nasaruddin Umar, tidak menyebabkan lelaki menjadi hamba utama. Kelebihan tersebut diberikan dalam kapasitasnya sebagai anggota masyarakat yang memiliki peran publik dan sosial lebih, ketika al-Qur’an diturunkan. Oleh karena itu sekiranya dijumpai ayat-ayat tersebut yang bernuansa dominasi pihak tertentu, ataupun bisa ditafsirkan untuk mendominasi pihak tertentu, seharusnya dicermati untuk senantiasa diselaraskan dengan ide moral kesetaraan diatas.[13]
Al-Qur’an, kitab suci umat Islam, sebagaimana halnya kitab-kitab suci agama lain, diturunkan dalam suatu lingkup masyarakat yang tidak hampa budaya. Karena itu, kitab suci memiliki dimensi kemanusiaan, disamping dimensi keilahian. Ketika ajaran suci itu berinteraksi dengan beragam budaya manusia tidak mustahil apabila masing-masing dari masyarakat mempunyai penafsiran yang berbeda-beda. Perbedaan penafsiran tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya adalah karena pebedaan tingkat intelektualitas dan pengaruh latar belakang sosio-kultural dan sosio historis. Selain itu, teks-teks al-Qur’an sendiri mengandung makna-makna literal dan simbolis.

b.    Status Perempuan dalam hadis
Agak berbeda dengan al-Qur’an, yang nampak dalam hadis selama ini, posisi perempuan terpinggirkan, sekalipun dijumpai hadis-hadis yang memandang respek terhadap perempuan. Seperti hadis Nabi riwayat Abu dawud dan Tirmidzi:
اِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ
Artinya:
“laki-laki adalah saudara kandung perempuan” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dalam hadis tersebut ditegaskan makna “saudara” mengandung arti kesetaraan, kebersamaan, kasih sayang, penghormatan atas hak-hak asasi manusia, pembelaan atas oang-orang yang mengalami kedzaliman, serta rasa senasib dan sepenanggungan.[14]
Selanjutnya, Nabi juga mengatakan bahwa perempuan itu harus dihormati dan dicintai. Sabda beliau: “dunia ini adalah kesenangan dan yang paling menyenangkan adalah perempuan yang sholihah”. (HR. Muslim dan an-Nasa’i)[15]
Namun lebih banyak lagi teks hadis yang memojokkan perempuan, seperti: penghuni neraka kebanyakan perempuan; perempuan kurang akalnya; perempuan kurang agamanya; setiap bepergian wajib seizin suaminya; jika menolak ajakan suami di tempat tidur akan dilaknati sampai pagi. Dan sebagainya.


c.    Status Perempuan dalam Fiqih
Fiqih[16] yang kita kenal sekarang merupakan rekayasa cerdas pemikiran ulama abad pertengahan. Selanjutnya suatu hasil ijtihad tidak mungkin berlaku abadi untuk semua manusia sepanjang masa. Boleh jadi hasil ijtihad tersebut cocok untuk kurun waktu  tertentu, namun belum tentu cocok untuk kurun waktu yang lain. Boleh jadi hasil ijtihad itu cocok untuk masyarakat tertentu, namun belum tentu cocok untuk masyarakat lainnya yang memiliki budaya dan kebutuhan yang berbeda.[17]
Dalam dunia fiqih, asumsi dan opini minor terhadap perempuan nampaknya cukup merajai, sehingga rumusan fiqih sering kali memposisikan perempuan dalam the second class. Jadi, fiqih yang sebenarnya merupakan hasil pemahaman para ulama’, yang melibatkan penalaran, dipengaruhi oleh subjektivitas mujtahidnya, dan bertujuan untuk kemaslahatan umat tersebut. Sehingga ia dianggap sebagai barang paten dari sononya, dan tak boleh dirubah sesuai dengan tuntutan zaman. Dengan demikian, terhadap rumusan fiqih yang telah ada, para mujtahid masa kini dapat juga melakukan kajian ulang terhadapnya, misalnya dengan memakai metode pemahaman kontekstual.
Harus bisa kita fahami bahwa Status perempuan dalam fiqih mempunyai peranan yang berbeda dengan laki-laki, perbedaan-perbedaan tersebut merupakan tuntutan dan ketetapan hukum yang masing-masing disesuaikan dengan kodrat dan jati diri. Dintara perbedaan-perbedaan tersebut menurut M. Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul Perempuan, ialah sebagai berikut:[18]
-       Warisan
Dalam surat an-Nisa’/4: 11 dinyatakan: “Allah mewasiatkan kamu untuk anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan...”.
Pemberian warisan untuk anak laki-laki sebanyak dua kali lipat anak perempuan, bukan saja disamping anak laki-laki ketika menikah berkewajiban memberi nafkah dan mahar bagi keluarganya, melainkan juga karena lelaki secara umum memiliki keistimewaan dalam bidang pengendalian emosi dibanding perempuan. Ini menunjukkan bahwa pengendalian harta atas dasar pertimbangan akal harus didahulukan dari pada  pengendaliannya atas dasar emosi.
Melihat hal ini, Fazlur Rahman menawarkan suatu metode pemahaman/penafsiran al-Qur’an secara kontekstual, yakni memperlakukan al-Qur’an secara utuh kemudian memahaminya dengan mempergunakan teori hermeneutik.[19] Memang, secara tekstual bagian perempuan adalah separo dari bagian laki-laki. Tetapi perlu diingat, pada waktu itu, yakni sebelum turunya ayat tadi, perempuan di Arab tak pernah diperhitungkan sebagai pewaris. Jika kemudian al-Qur’an memberi bagian (biarpun hanya ½), itu berarti sudah merupakan prestasi. Dan pada waktu itu rumusan lebih tepat, sebab jika tiba-tiba dari yang semula tidak diperhitungkan kemudian diberi bagian yang sama dengan lelaki, hanya akan menimbulkan frustasi dikalangan lelaki, dan hal ini berbahaya bagi Islam. Apalagi perempuan Arab pada umumnya tidak memiliki tanggung jawab sebagaimana perempuan Indonesia masa kini.[20]
Apabila direnungkan lebih jauh, sebenarnya perbedaan pembagian harta warisan satu berbanding dua (1:2) sebagaimana disyariatkan oleh Islam seperti ditegaskan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’/4: 11, tidak didasarkan status seseorang, melainkan atas tugas dan tanggung jawab. Dalam hal ini, kaum laki-laki mendapat beban jauh lebih berat daripada yang dipikulkan di atas pundak perempuan.


-       Keharusan adanya wali bagi perempuan dalam perkawinan
Sebelum menguraikan jalan pikiran ulama’ yang menetapkan syarat tersebut, terlebih dahulu perlu diketahui bahwa tidak semua ulama’ berpendapat demikian. Ada empat pendapat menyangkut hal tersebut.
Pertama, mengharuskan adanya wali. Imam syafi’i penganut pendapat ini. Kedua, membolehkan perempuan melakukan pernikahannya selama ia telah memperoleh izin dari walinya. Pendapat ini antara lain dianut oleh Abu Yusuf. Ketiga, membolehkan perempuan mengawinkan dirinya sendiri atau mewakilkan orang lain untuk mengawinkannya, demikian pendapat mazhab Hanafi dan Syi’ah Imamiyah. Keempat, syarat persetujuan wali hanyalah bagi gadis, sedangkan janda boleh menikahkan dirinya.
Interpretasi teks ayat-ayat yang berkaitan dengan perwalian dapat menimbulkan aneka pendapat yang kesemuannya tidak mengandung kepastian tentang kebenaran atau kekeliruannya, atau dapat juga dikatakan kesemuannya benar, tergantung dari kasus dan situasi yang dihadapi. Karena itu, bila seseorang tidak menyetujui syarat tersebut, bisa saja ia menganut pendapat lain dan, dengan demikian, tidak perlu berkata bahwa Islam melecehkan perempuan dengan syarat itu.
-       Kewajiban iddah bagi perempuan
Tidak ditetapkannya oleh Islam kewajiban iddah bagi lelaki merupakan salah satu dampak dari perbedaan perempuan dengan laki-laki dari segi seksual. Ada suatu pendapat yang mengatakan bahwa perempuan lebih mampu menahan dorongan seksualnya dari pada laki-laki, baik karena rasa malu maupun oleh faktor-faktor biologis dan psikologis lainnya.
-       Hak talak di tangan suami
Tuntutan agar hak talak atau menceraikan yang pada dasarnya diletakkan oleh al-Qur`an ditangan suami, agar istripun memperoleh hak tersebut. Sebenarnya, Islam tidak menutup kemungkinan bagi para istri untuk menuntut cerai melalui pengadilan atau apa yang diistilahkan dalam hukum Islam dengan khulu’. Bahkan, dalam pandangan madzab Hanafi, seorang perempuan boleh mensyaratkan dalam akad pernikahannya bahwa menalak berada dalam wewenangnya bukan pada suaminya. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa ini menurut penganut madzab itu baru berlaku bila calon suami menyetujui karena hak pada mulanya diberikan Allah pada suami.
Qosim Amin menentang pilihan sepihak, yaitu dari pihak pria dalam soal perkawinan. Menurut pendapatnya, wanita harus diberi hak yang sama dengan pria dalam memilih jodoh. Oleh karena itu ia menuntut supaya istri diberi hak cerai.

Tugas dan Kewajiban Suami dan Istri
Kitab suci al-qur’an menggaris bawahi bahwa suami maupun istri adalah pakaian untuk pasangannya. Allah Swt. Berfirman dalam surat al-Baqarah/2: 187 yang artinya sebagai berikut:
 “Mereka (istri-istri kamu) adalah pakaian bagi kamu (wahai para suami) dan kamupun adalah pakaian bagi mereka”.
Ayat ini menggaris bawahi sekian banyak hal yang harus disadari oleh suami dan istri guna terciptanya keluarga sakinah. Kalau pakaian berfungsi menutup aurat dan kekurangan jasmani manusia, demikian pula pasangan suami istri harus saling melengkapi dan menutupi kekuragan masing-masing.  Kalau pakaian adalah hiasan bagi pemakainya, maka suami adalah hiasan bagi istrinya, begitu pula sebaliknya (baca Q.S Al-A’rof/7: 26). Kalau pakaian mampu melindungi manusia dari sengatan panas dan dingin (Q.S  An-Nahl/16: 81), suami terhadap istrinya dan istri terhadap suaminya harus pula mempu melindungi pasangan-pasangannya dari krisis yang kesulitan yang mereka hadapi. Walhasil, suami dan istri saling membutuhkan.[21]
Berikut akan diuraikan lebih jelas tentang tugas  serta kewajiban antara suami dan istri.
a.    Kewajiban suami/Hak istri[22]
Hak-hak istri yang menjadi kewajiban suami ada dua macam yaitu hak-hak kebendaan yang meliputi mahar dan nafkah serta hak-hak bukan kebendaan seperti: hak dihargai, dihormati dan perlakuan baik, hak dilindungi dan dijaga nama baiknya, serta hak dipenuhi kebutuhan kodrat biologisnya.[23]
-       Membayar mahar. Sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an surat An-Nisa’/4: 4.
-       Memperlakukan dan menggauli istri sebaik mungkin. Firman Allah didalam surat An-Nisa’/4: 19. Hal yang menjadi sebab al-Qur’an berulang-ulang menyerukan kepada pihak suami untuk memperlakukan istri dengan baik-baik adalah munculnya superioritas suami atas istrinya. Dalam posisi ketergantungan tersebut khususnya dari segi ekonomi, kekerasan berdasarkan jenis kelamin (gender) sangat mudah terjadi.
-       Memberikn nafkah, pakaian dan rumah / tempat tinggal yang layak dan baik. Hal ini berdasarkan firman Allah surat at Thalak/65: 7, dan al-Baqarah/2: 233. Dan juga didasarkan dari hadis yang artinya sebagai berikut: “Dari Jabir, rasulullah Saw. Bersabda: ...bertakwalah kepada Allah tentang perempuan, karena mereka itulah setengah umur dari kalian. Kalian mengambilnya dengan amanah Allah, menjadikan halal kemaluannya dengan kalimah Allah. Kalian berkewajiban memberikan nafkah, pakaian kepadanya dengan makruf”. (HR. Muslim).
Laki-laki dan perempuan diberi kelebihan oleh Allah untuk saling melegkapi. Dalam pandangan Islam laki-laki diberi kelebihan ketegaran fisik dan perempuan diberi organ-organ reproduksi yang keduanya diarahkan untuk menjalankan fungsi regenerasi. Karena secara biologis perempuan harus menjalankan fungsi reproduksi, maka kebutuhan-kebutuhan finansial dibebankan kepada laki-laki. Oleh karena itu nafkah harus diarahkan sebagai upaya mendukung regenerasi dan bukan sebagai legitimasi superioritas laki-laki.
-       Suami memelihara dan menjaga istrinya. “suami yang paling baik adalah yang paling baik kepada istrinya”. (HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah)[24]
Juga suami berperan sebagai penjaga gawang atau pertahanan yang utama dan terakhir dalam perkembangan pergerakan kehidupan rumah tangga. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah/2: 228. Ayat ini seringkali dijadikan alasan untuk menganggap perempuan lebih rendah dari laki-laki secara muthlak.
Padahal menurut Abduh dalam kitabnya al-mannar mengemukakan bahwa “keutamaan laki-laki tersebut tidak dapat dilepaskan dari tugas dan kewajiban dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi keluarga”. Ini berarti bila seorang laki-laki tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut dan yang menjadi tulang punggung keluarga adalah istri, maka kelebihan itu sudah barang tentu menjadi milik perempuan (istri). Dengan demikian, kelebihan yang dimaksudkan oleh ayat ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan jenis kelamin seseorang.[25]

b.    Kewajiban Istri/hak suami[26]
Hak suami yang wajib dipenuhi istri hanya merupakan hak-hak bukan kebendaan, seperti hak untuk ditaati dan hak memberi pelajaran. Maksud hak memberi pelajaran adalah bahwa apabila terjadi kekhawatiran suami jika istrinya bersifat membangkang.[27]
-       Istri hendaklah ta’at kepada suami dalam melaksanakan urusan rumah tangga selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan Islam yang berhubungan dengan kehidupan suami istri. Rasulullah Saw. Bersabda dalam sebuah hadis yang artinya sebagai berikut:
“Tidak ada kewajiban taat dalam berbuat maksiat kepada Allah. Kewajiban taat iu hanya untuk perbuatan yang baik”. (HR. Bukhori Muslim)
-       Berdiam diri di rumah, tidak keluar rumah kecuali dengan izin suami
(Baca surat Al-Ahzab/33 : 33), dan juga dalam hal ini Ibnu taimiyah dalam bukunya Majmu al-Fatawa mengatakan:
لا يحل للزوجة أن تخرج من بيتها إلا بإذنه وإذا خرجت من بيت زوجها بغير إذنه كانت ناشزة عاصية الله ورسله ومستحقه للعقوبة
Artinya: “seorang istri haram keluar dari rumahnya kecuali ada izin dari suaminya. Apabila ia keluar rumah tanpa ada izin dari suaminya, maka istri tersebut sudah dipandang sebagai istri yang berbuat nusyuz, berdosa kepada Allah dan Rasul-Nya serta ia berhak mendapat hukuman.”
-       Taat dan tidak menolak apabila diajak berhubungan badan 
عن ابي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال (إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت أن تجيئ لعنتها الملا ئكة حتى تصبح) رواه البخارى ومسلم
Artinya: “dari Abu Hurairah, rasulullah Saw bersabda: apabila suami meminta istrinya berhubungan badan, lalu istrinya itu menolak dan enggan, maka ia akan dilaknat oleh malaikat sampai pagi hai tiba”. (HR. Bukhori Muslim)
-       Tidak mengizinkan orang lain masuk ke rumah, kecuali ada izin dari suami. Hal ini dasarkan pada hadis berikut:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (لا تأذن المرأة في بيت زوجها وهو شاهد إلا بإذنه) رواه مسلم
Artinya: “Rasulullah Saw. Bersabda: seorang istri dilarang mengizinkan orang lain masuk kedalam rumahnya kecuali ada izin dari suaminya”. (HR. Muslim)
-       Dilarang melakukan puasa sunnah ketika si suami ada kecuali ada izinnya. Dalam hal ini mari kita simak pada hadis berikut:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه ولا تأذن في بيته إلا بإذنه) رواه البخارى
Artinya: “Rasulullah Saw. Bersabda: haram bagi seorang istri melakukan puasa sunnat ketika suaminya ada kecuali dengan izinnya. Demikian juga seorang istri tidak boleh mengizinkan orang lain masuk kedalam rumahnya kecuali ada izinnya”. (HR. Bukhori).
-       Tidak menginfakkan hartanya kecuali ada izin dari suami.
Hal ini didasarkan pada hadis berikut ini:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (لا تنفق امرأة شيئا من بيت زوجها إلا بإذن زوجها) رواه ابو داود الترمذي وابن ماجه بسند حسن
Artinya: “Rasulullah saw. Bersabda: seorang istri tidak boleh menginfakkan sebagian harta suami kecuali ada izinnya”. (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah dengan sanad Hasan).
-       Istri mengurus dan menjaga rumah tangga suami, termasuk mengasuh dan memelihara anak dan rumah tangga (QS. An-Nisa/4: 34)[28]
-       Mensyukuri pemberian suami, selalu mersa cukup dan melayani suami dengan baik . berikut penjelasan dari sebuah hadis:
عن عبد الله بن عمر وقا ل : قا ل رسول الله صلى الله عليه وسلم : (لا ينظر الله إلى امرأة لا تشكر لزوجها وهي لا تستغنى عنه) رواه النسائى
Artinya: “Abdullah bin Amr berkata, Rasulullah Saw. Berkata: Allah tidak akan memperhatikan seorang istri yang tidak pernah mensyukuri pemberian suaminya, juga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diberikan suaminya kepadanya” (HR. Nasa’i).
-       Berdandan dan mempercantik diri di hadapan suami
وقد سئل النّبيّ ص م عن خيرالنّساء قال : (الّتي تطيعه اذا أمره, وتسره اذانظر, وتحفظه فى نفسها ومالها) رواهالنّسائى
Artinya: “Rasulullah Saw. Pernah di tanya tentang istri yang baik. Beliau menjawab: apabila diperintah, ia selalu taat, apabila dipandang menyenangkan, dan ia selalu menjaga diri dari harta suami (manakala suaminya tidak ada)”. (HR. Nasa’i).
-       Tidak berbuat sesuatu yang dapat menyakiti dan tidak disukai suami
قال النّبيّ . ص. م : (لا تؤذي امرأة زوجها فى الدّنيا الاّ قا لت زوجته من الحورالعين : لا تؤذيه قاتلك الله فاءنّما هو دخيل عندك يوشك أن يفارقك الينا) رواه التّرمذى وابن ماجه بسند حسن
Artinya: “Rasulullah Saw. Bersabda: tidak ada seoarng istripun yang menyakiti suaminya di dunia, kecuali istrinya dari bidadari surga akan berkata: janganlah kamu menyakitinya, Allah akan membinasakan kamu. Dia itu adalah simpanan bagi kamu kelak yang hampir saja ia berpindah kepada kami”. (HR. Turmudzi, Ibnu Majah dengan sanad Hasan).
-       Tidak boleh meminta talak tanpa ada alasan syar’i yang jelas
قال النّبيّ ص. م :( أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غيرما بأس فحرام عليها رائحة الجنّة) رواه التّرمذى وابوا داود وابن ماجه
Artinya: “Rasulullah Saw. Bersabda: wanita mana saja yang meminta untuk ditalak kepada suaminya tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya untuk mencium baunya Surga”. (HR. Turmudzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
-       Berkabung selama 4 bulan 10 hari ketika suaminya meninggal. Firman Allah dalam surat al-Baqarah/2: 234.
Islam menempatkan posisi perempuan sederajat dengan laki-laki. Hak an kewajiban suami istripun diformulasikan secara jelas dan seimbang oleh al-Qur’an. Dalam kehidupan berkeluarga, porsi tugas dan tanggung jawab suami istri hendaknya dibagi secara adil. Adil tidak mesti berarti tugas dan tanggung jawab keduanya sama persis melainkan dibagi secara proporsional, tergantung dari kesepakatan bersama.
Rumusan-rumusan fiqih, baik yang secara langsung mengacu pada bunyi teks al-Qur’an dan hadis maupun hasil istinbat para mujtahid, pada dasarnya sama-sama bisa dikaji ulang, dan mungkin membuahkan rumusan baru. Misalnya tentang kesaksian perempuan, didomonasi laki-laki dalam persoalan nikah-talak-rujuk, masalah hukum waris, keterkungkungan perempuan dalam rumah, kekuasaan lelaki terhadap perempuan, kepemimpinan perempuan di berbagai level dan sebagainya. Perlu memperoleh perhatian untuk dapat ditinjau kembali.[29]

Signifikansi Interpretasi Baru bagi Kesetaraan Gender
Agama hadir tidak hanya untuk membawa misi kedamaian, tetapi juga membebaskan manusia dari belenggu ketertindasan, ketidakadilan dan keterbelakangan. Secara garis besar, ideal moral setiap agama adalah sama, seperti dalam memandang nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, demokrasi, pluralitas dan kesetaraan. Namun dalam beberapa ayat yang termuat secara eksplisit mengarah pada bias gender, seolah-olah mengunggulkan jenis kelamin tertentu.[30]
Dalam memahami teks suci tersebut secara sepintas dan tidak mendalam menyebabkan terjadi distorsi penafsiran, bahkan tereduksi sedemikian rupa, seolah-olah agama melakukan diskriminasi terhadap jenis kelamin tertentu. Turunnya teks suci, biasanya tidak steril dari berbagai persoalan yang mengitarinya, sedang terjadi apa, kepada siapa teks tersebut ditujukan, bagaimana kondisi masyarakat saat teks itu turun, metode apa yang digunakan untuk mendekatinya, siapa yang melakukan interpretasi dan adakah intervensi penguasa yang turut membentuk. Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang komprehensip karena untuk memahami gender dikaitkan dengan agama tidak mudah diterima masyarakat.
Realitas ketidakadilan sosial dimasyarakat, termasuk di dalamnya ketidakadilan gender terabaikan karena norma yang dibangun atas nama tafsir agama tidak dapat dipertemukan dengan realitas umat beragama. Bagi yang mempertahankan teks secara normatif, akan terjebak pada sikap dualistik yakni, disatu sisi norma yang tidak boleh bergeser, disisi lain realitas umat yang terus berkembang.
Berbeda halnya jika penafsiran teks suci mengacu pada pendekatan emansipatoris, maka peristiwa (realitas) menjadi titik tolak untuk direspon oleh agama (teks suci), kemudian dilakukan analog dengan pendekatan historis dan sosiologis dengan mengacu pada tujuan hukum Islam yakni, nilai-nilai universal agama seperti, keadilan, kesetaraan, dan HAM. Sedangkan  pendekatan dan instrumen lain sebagai pendukung penafsiran dapat berubah sesuai masalahnya. Gender akan terakomodasi dengan baik melalui cara seperti ini karena salah satu dari nilai-nilai universal tersebut adalah keadilan dan kesetaraan gender.
Oleh karena itulah dewasa ini beberapa pemikir muslim kontemporer mengkritisi secara tajam paradigma keilmuan Islamic Studies khususnya paradigma keilmuan fiqh. Bagi mereka fiqh dan implikasinya bagi pranata sosial terlalu kaku sehingga kurang responsif terhadap tantangan dan tuntutan perkembangan zaman, khususnya yang berkaitan dengan persoalan-persoalan hudud, hak asasi manusia, hukum publik, perempuan, dan pandangan tentang non muslim.
Perempuan menjadi terpinggirkan disebabkan:
1.    Kurangnya jumlah perempuan dibidang kajian kitab suci, menyebabkan dominasi laki-laki sangat besar.
2.    Kuatnya hegemoni laki-laki dalam sistem kehidupan sebagai akibat dari kasus pertama, dimana laki-laki menafsirkan dengn mengesampingkan perspektif perempuan.
3.    Adanya kontrol terhadap materi sejarah, dimana citra perempuan dipandang rendah. Hal ini juga dikuatkan oleh kebijakan politik dan ekonomi yang dicarikan legitimasi agama.
Untuk merubah cara pandang masyarakat atau individu terhadap sesuatu yang diyakini benar menurut agama sama sulitnya dengan merubah budaya yang telah mendarah daging dimasyarakat.
Berikut beberapa tokoh feminis muslim yang akan memberikan sumbangan berarti dalam perkembangan pemikiran Islam, khususnya yang terkait dengan perspektif gender. Para tokoh yang dimaksud adalah: Qosim Amin dari Mesir, Amina Wadud Muhsin dari Malaysia (sekarang di Amerika Serikat), Fatimah Mernissi dari Maroko, dan Asghar Ali Engineer dari India.[31]


1.    Qosim Amin dari Mesir
Qosim Amin menegaskan bahwa separo dari penduduk dunia adalah kaum perempuan. Karena itu, membiarkan mereka dalam kebodohan berarti membiarkan potensi separo bangsa tanpa manfa’at. Dan karena inilah umat Islam mengalami kemunduran. Qosim Amin sangat terpesona dengan masyarakat Barat (Eropa) yang pada waktu itu sudah sangat maju dan tidak membeda-bedakan perempuan dengan laki-laki dalam memperoleh kesempatan meraih pendidikan yang baik.
Ia menentang pilihan sepihak, yaitu dari pihak pria dalam soal perkawinan. Menurut pendapatnya, wanita harus diberi hak yang sama dengan pria dalam memilih jodoh. Oleh karena itu ia menuntut supaya istri diberi hak cerai. Sungguhpun poligami disebut dalam al-Qur’an, ia berpendapat bahwa Islam pada hakikatnya menganjurkan monogami.
Ia juga mengritik pendapat yang mengatakan perempuan seharusnya adalah berada pada ranah domestik yang lebih baik berada di rumah saja. Menurutnya justru memingit perempuan di rumah dan membatasi ruang geraknya bertentangan dengan syari’ah yang mensejajarkan dua jenis kelamin itu dalam berbuat dan bertanggung jawab.

2.    Amina Wadud Muhsin dari Malaysia
Dalam bukunya Qur’an and Women, Amina mengawali pembahasannya dengan mengritik penafsiran-penafsiran yang selama ini ada mengenai perempuan dalam Islam. Metode penafsiran yang digunakan Amina adalah metode yang pernah ditawarkan oleh Fazlur Rahman, yaitu metode neomodernis.
Pembahasan Amina mengenai kedudukan perempuan dalam buku tersebut cukup ringkas dan terkesan simpel. Namun dalam buku tersebut ia menonjolkan semangat egalitarianisme. Ia tidak menganggap matriarkisme adalah alternatif bagi patriarkisme yang selama ini dituding sebagai penyebab ketersudutan perempuan. Ia menginginkan suatu keadilan dan kerja sama antara kedua jenis kelamin tidak hanya pada tataran makro (negara, masyarakat), tetapi juga sampai ke tingkat mikro (keluarga). Hal ini dapat dilihat dengn jelas dari penafsiran Amina Wadud terhadap ayat al-Qur’an surat an-Nisa/4: 34, yang diuraikan secara rinci pada bab analis ayat-ayat gender.

3.    Fatimah Mernissi dari Maroko
Fatimah Mernisi (1940), dalam berbagai karyanya, ia menafsirkan kembali teks-teks klasik Islam dengan perspektif feminis. Menurutnya sekalipun Islam bermaksud memberikan posisi perempuan setara dengan laki-laki, tetapi jika misoginis yang berasal dari pra Islam masih bercokol, maka kesetaraan sulit terwujud.
Melalui bukunya the Vell and the Male Elite: A Feminist Interpretation of women’s Right in Islam, Mernissi mengupas penyebab ketersudutan perempuan sepeninggal Nabi Muhammad Saw. Dan juga melakukan peninjauan ulang terhadap hadis-hadis yang dinilai menyudutkan perempuan pada posisi yang rendah dan hina.
Dalam sebuah artikel yang berjudul Can We Women Head a Muslim State? Mernissi mengemukakan perdebatan para ulama’ mengenai boleh tidaknya perempuan menjadi pemimpin pemerintahan. Satu pihak dari mereka mengatakan, perempuan boleh saja menjadi kepala negara, karena Islam memberi hak yang sama kepada perempuan dan laki-laki. Satu pihak lain mengtakan, perempuan tidak dapat menduduki jabatan kepala negara. Karena ada hadis yang melarang perempuan untuk menduduki jabatan semacam itu. Setelah meneliti alasan-alasan dari kedua belah pihak yang bertentangan diatas, Mernissi melihat bahwa alasan pihak yang membolehkan perempuan menduduki jabatan kepala negara lebih bisa diterima, terutama alasan yang dikemukakan oleh Syekh Muhammad al-Ghazali, seorang ulama’ dari Universitas Azhar Kairo (Mesir), sebagaimana yang dituangkan dalam bukunya al-sunnat al-nabawiyyat bain ahl al hadis.

4.    Asghar Ali Engineer dari India
Berkaitan dengan perempuan Asghar menganggap bahwa meskipun al-Qur’an memuliakan perempuan setara dengan laki-laki, namun semangat itu ditundukkan oleh patriarkisme yang telah mendarah daging dalam kehidupan berbagai masyarakat, termasuk kaum muslim. Meskipun secara normatif dapat diketahui bahwa al-Qur’an memihak kepada kesetaraan status antara kedua jenis kelamin, secara konstekstual al-Qur’an mengakui adanya kelebihan laki-laki dibidang tertentu dibanding perempuan. Dalam proses pembentukan syari’ah, ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah perempuan sering ditafsirkan sesuai dengan prasangka-prasangka yang diidap oleh bangsa Arab dan non Arab pra Islam, yakni peradaban Hellenisme dan Sassanid mengenai perempuan. Dengan demikian, interpretasi terhadap ayat-ayat al-Qur’n sangat tergantung pada sudut pandng dan posisi apriori yang diambil penafsirnya.
Mengenai ayat al-Qur’an “al-rijalu qawwamuna ‘ala al-nisa” (Q.S an-Nisa/4: 34) Asghar mengatakan, kata qawwam dalam ayat itu berarti pemberi nafkah dan pengatur urusan keluarga, dan al-Qur’an tidak mengatakan bahwa laki-laki harus menjadi qawwam. Menurutnya, jika Allah memaksudkan ayat tersebut sebagai sebuah pernyataan normatif, maka pastilah hal itu akan mengikat semua perempuan di semua zaman dalam semua keadaan. Namun, Allah tidak menghendaki hal tersebut. Untuk menguatkannya Asghar mengutip pendapat-pendapat dari beberapa pakar seperti Parves, seorang penafsir al-Qur’an terkemuka dari Pakistan, Maulana Azad, pelopor hak-hak perempuan, dan Maulana Umar Ahmad Usmani yang pada prinsipnya mengatakan bahwa Allah tidak melebihkan laki-laki atas perempuan.












BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Konsep Islam menyumbangkan suatu sistem sosial yang adil terhadap kaum perempuan.  Islam memandang perempuan adalah sama dengan laki-laki dari segi kemanusiaannya. Ajaran Islam tidak secara skematis membedakan faktor-faktor perbedaan laki-laki dan perempuan, tetapi lebih memandang kedua insan tersebut secara utuh. Antara satu dengan yang lainnya secara biologis dan sosio kultural saling memerlukan dan dengan demikian antara satu dengan yang lain masing-masing mempunyai peran.
Ajaran Islam secara substansial telah menghapuskan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Islam memandang perempuan mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki, kalaupun ada perbedaan, maka itu adalah akibat fungsi dan tugas-tugas utama yang dibebankan agama kepada masing-masing jenis kelamin sehingga perbedaan yang ada tidak mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan atas yang lain, melainkan mereka saling melengkapi dan bantu membantu.
Al-Qur’an, contoh yang bisa ditunjuk misalnya, Islam menegaskan adanya pembagian warisan bagi perempuan, karena semula mereka tak pernah diperhitungkan. Juga Aisyah merupakan tiga besar perawi hadis Nabi, merawikan sebanyak 3150 hadis, terdiri dari berbagai tema seperti masalah keluarga, kewanitaan, ibadah dan sebagainya.

B.       Saran
Akhirnya, tidak ada gading yang tak retak, begitu bunyi pepatah, tidak ada manusia sempurna, penulis adalah manusia biasa yang jauh dari kesempurnaan, dengan kerendahan hati dengan pikiran yang terbuka penulis mohon kepada pembaca untuk dapat menyampaikan kritik dan saran guna perbaikan selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA

H. Anshari LAL. Penafsiran Ayat-Ayat Gender Menurut Muhammad Quraish Shihab. Jakarta: Visindo Media Pustaka, 2008
Mufidah Ch. “Rekonstruksi Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Konteks Sosial Budaya dan Agama” diakses pada 14 September 2013 dari  ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/egalita/article/download/1910/pdf
Musdah Mulia, Siti. Islam dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Naufan Pustaka, 2010
Musdah Mulia, Siti. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender. Yogyakarta: Kibar Press, 2006
M. Abdul Hamid dan Nur Fadhilah. Undang-Undang Perkawinan dan Marginalisasi Perempuan.
M. Quraish Shihab. Perempuan. Jakarta: Lentera Hati, 2005
M. Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati, 1996
Nasuton, Harun. Pembaharuan dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerakan. Jakarta: Bulan Bintang, 2011
Saepulloh Darusmanwiati, Aep. “Serial Fiqih Munakahat V: Hak dan kewajiban Suami Isteri”
Sayyid, "Hak dan Kewajiban Suami dan Istri dalam Islam" diakses pada 11 September 2013 dari
http://m.kompasiana.com/post/sosbud/2013/04/09/hak-dan-kewajiban-suami-istri-dalam-islam/
“Tafsir al-Misbah: Kasus Penciptaan Wanita” diakses pada 28 September 2013 dari http://rasailmedia.com/index.php/en/13-artikel/7-tafsir-al-misbah-karya-muhammad-quraish-shihab
Tahido Yanggo, Huzaemah. Fikih Perempuan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010
“Tuntutan Kesetaraan Gender (Musawah al-Jinsiyyah)” di akses pada 14 September 2013 dari http://lbm.mudimesra.com/2012/03/tuntutan-kesetaraan-gender-musawah-al_18.html
Amar, H. Nasaruddin. Bias Gender dalam Penafsiran Kitab Suci. Jakarta: Fikahati Aneska, 2000
Yasid, Abu. Fiqh Today Fatwa Tradisional untuk orang Modern 3 Fiqh Keluarga, Erlangga
Zuhrah, Fatimah “Konsep Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam” diakses pada 10 September 2013 dari  http://filsafat.kompasiana.com/2013/05/04/kedudukan-perempuan-dan-kesetaraan-gender-dalam-pandangan-islam--557073.html
_____. Pengantar Kajian Gender. Jakarta: Pusat Studi Wanita UIN Syarif Hidayatullah, 2003



[1] Siti Musdah Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, (Yogyakarta: Kibar Press, 2006), h. 3
[2] Huzaemah Tahido Yanggo. Fikih Perempuan Kontemporer, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), h. 83
[3] Siti Musdah Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, h. 60
[4] _____. Pengantar Kajian Gender, (Jakarta: Pusat Studi Wanita UIN Syarif Hidayatullah, 2003), h. 205
[5] Ibid, h. 205
[6] _____. Pengantar Kajian Gender, h. 211-212
[7] Nasaruddin Umar. Bias Gender dalam Penafsiran Kitab Suci. (Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2000), h. 33
[8]_____. Pengantar Kajian Gender, h. 213
[9]  Ibid, h. 213
[10] Ibid, h. 214
[11] Fatimah Zuhrah “Konsep Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam” diakses pada 10 September 2013 dari  http://filsafat.kompasiana.com/2013/05/04/kedudukan-perempuan-dan-kesetaraan-gender-dalam-pandangan-islam--557073.html
[12] _____. Pengantar Kajian Gender, h. 221
[13] _____. Pengantar Kajian Gender, h. 222
[14] Siti Musdah Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, h. 10
[15] M. Quraish Shihab. Perempuan, (Jakarta: Lentera Hati, 2005), h. XIV
[16]Fiqih adalah formulasi pemahaman Islam yang digali dari al-Qur’an dan Sunnah, karena itu tentu saja sifatnya tidak absolut dan tidak pasti (zhanni). Lih. Siti Musdah Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, h. 60
[17] Siti Musdah Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, h. 9
[18] M. Quraish Shihab. Perempuan, h. 287
[19] Hermeneutik berasal dari bahasa Yunani, “hermeneus” berarti penafsir atau penerjemah. Teori hermeneutika terutama digunakan untuk menafsirkan teks-teks masa silam dan menerangkan perbuatan seorang pelaku sejarah. Prosesnya, pertama kali ada teks masa silam lalu teks itu dilihat sebagai satu kesatuan yang koheren, kemudian ditafsirkan, setelah itu perbuatan-perbuatan aktor aau pelaku dijelaskan berdasarkan bahan-bahn sejarah. Dengan demikian nuansa sebuah teks masa silam itu dapat dimengerti dan dapat dijelaskan. Teori ini dikembangkan oleh F.D Schleiermacher (1766-1834). Lih. Nasaruddin Umar. Bias Gender dalam Penafsiran Kitab Suci. H. 51
[20] _____. Pengantar Kajian Gender, h. 220
[21] M. Quraish Shihab. Perempuan, h. 172-173
[22] Aep Saepulloh Darusmanwiati “Serial Fiqih Munakahat V: Hak dan kewajiban Suami Isteri”
[23] M. Abdul Hamid dan Nur Fadhilah. Undang-Undang Perkawinan dan Marginalisasi Perempuan.
[24] Huzaemah Tahido Yanggo. Fikih Perempuan Kontemporer, h. 71
[25] M. Abdul Hamid dan Nur Fadhilah. Undang-Undang Perkawinan dan Marginalisasi Perempuan.
[26]  Aep Saepulloh Darusmanwiati “Serial Fiqih Munakahat V: Hak dan kewajiban Suami Isteri”
[27] M. Abdul Hamid dan Nur Fadhilah. Undang-Undang Perkawinan dan Marginalisasi Perempuan.
[28] Huzaemah Tahido Yanggo. Fikih Perempuan Kontemporer, h. 71
[29]  ________. Pengantar Kajian Gender, h. 224
[30] Mufidah Ch. “Rekonstruksi Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Konteks Sosial Budaya dan Agama” diakses pada 14 September 2013 dari  ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/egalita/article/download/1910/pdf
[31] Marzuki. Perempuan dalam Pandangan Feminis Muslim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar