Sabtu, 30 November 2013

RELASI GENDER DALAM AGAMA HINDU

RELASI GENDER DALAM AGAMA HINDU

Makalah Revisi Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Relasi Gender dalam Agama-agama
Dosen Pembimbing     : Hj. Siti Nadroh, MA
Oleh :
Rini Farida (1111032100057)
Mila Kamilah (1111032100051)


JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013
BAB I
Pendahuluan
Kesetaraan merupakan sendi utama proses demokrastisasi karena menjamin terbukanya akses dan peluang bagi seluruh elemen masyarakat. Tidak tercapainya cita-cita demokrasi seringkali dipicu oleh perlakuan yang diskriminatif dari mereka yang dominan baik secara struktural maupun secara kultural. Perlakuan diskriminatif ini merupakan konsekusensi logis dari suatu pandangan yang bias dan posisi asimetris dalam relasi sosial. Perlakuan diskriminatif dan ketidaksetaraan tersebut dapat menimbulkan kerugian dan menurunkan kesejahteraan hidup bagi pihak-pihak yang termarginalisasi dan tersubordinasi.

BAB II
A.   Pengertian
a.       Gender adalah peran sosial dimana peran laki-laki dan peran perempuan ditentukan (Suprijadi dan Siskel, 2004).
b.      Gender adalah perbedaan status dan peran antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan nilai budaya yang berlaku dalam periode waktu tertentu (WHO, 2001).
c.       Gender adalah perbedaan peran dan tanggung jawab sosial bagi perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh budaya (Azwar, 2001). 
d.      Gender adalah jenis kelamin sosial atau konotasi masyarakat untuk menentukan peran sosial berdasarkan jenis kelamin (Suryadi dan Idris, 2004).
Dalam sebuah buku dijelaskan bahwa gender adalah perbedaan dan fungsi peran sosial yang dikonstruksikan oleh masyarakat, serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan Sehingga gender belum tentu sama di tempat yang berbeda, dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Seks/kodrat adalah jenis kelamin yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang telah ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu tidak dapat ditukar atau diubah. Ketentuan ini berlaku sejak dahulu kala, sekarang dan berlaku selamanya.
Gender bukanlah kodrat ataupun ketentuan Tuhan. Oleh karena itu gender berkaitan dengan proses keyakinan bagaimana seharusnya laki-laki dan perempuan berperan dan bertindak sesuai dengan tata nilai yang terstruktur, ketentuan sosial dan budaya ditempat mereka berada. Dengan demikian gender dapat dikatakan pembedaan peran, fungsi, tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk dikonstruksi oleh sosial budaya dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman.Dengan demikian perbedaan gender dan jenis kelamin (seks) adalah Gender dapat berubah, dapat dipertukarkan, tergantung waktu, budaya setempat, bukan merupakan kodrat Tuhan, melainkan buatan manusia. Lain halnya dengan seks, seks tidak dapat berubah, tidak dapat dipertukarkan, berlaku sepanjang masa, berlaku dimana saja, di belahan dunia manapun, dan merupakan kodrat atau ciptaan Tuhan.[1]

B.   Ketidaksetaraan Gender Dalam Hinduisme
1.      Relasi Kuasa Dewa-dewa dan Dewi-dewi
Mitologi Hindu umurnya ribuan tahun, setua umur agama Hindu. Tahun kemunculan mitologi ini tidak pasti dan sukar diperkirakan secara tepat. Mitologi ini diyakini muncul bersamaan ketika Weda mulai berkembang di anak benua India. Pada saat itu lagu-lagu pujian pada Rig Weda (Weda pertama) mulai dinyanyikan. Lagu tersebut memuji-muji alam dan unsur-unsurnya, seperti: udara, air, petir, matahari, api, dan sebagainya. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk Dewa-Dewa yang memiliki gelar masing-masing sesuai dengan unsur alam, seperti Bayu, Baruna, Indra, Surya, Agni, dan sebagainya. Dewa-Dewi inilah yang akan menjadi bagian dari mitologi Hindu.
Menurut para sarjana masa kini, pada zaman Weda, Dewa-Dewi dalam mitologi Hindu masih dikonsepkan. Pada zaman ini, pemujaan dan mitologi mengenai Dewa-Dewa merupakan pengetahuan akan ilmu ketuhanan. Setelah zaman Weda, disusul oleh kebudayaan zaman Brahmana. Pada zaman ini, ilmu Weda dikembangkan dengan pengetahuan akan upacara keagamaan. Zaman ini ditandai dengan cenderungnya pelaksanaan upacara daripada pengajaran filsafat. Pada zaman ini mulai disusun kitab-kitab yang menceritakan tentang mitologi, legenda, kosmologi, dan sebagainya. Pada zaman Weda umat Hindu memohon anugerah dari para Dewa, sedangkan pada zaman Brahmana para Dewa memiliki kedudukan yang penting terutama dalam sistem upacara.Reruntuhan jembatan kuno antara India dan Sri Lanka, seperti terkisah dalam wiracarita Ramayana. Kini berada di dasar laut.
Zaman Purana merupakan perkembangan dari kebudayaan terdahulu. Zaman ini merupakan masa-masa ketika mitologi Hindu dihimpun. Pada zaman tersebut, Dewa-Dewi tersebut memiliki karakter khusus dan dilukiskan secara detail. Pada zaman ini pula, terjadi kisah epos Ramayana dan Mahabharata, yang dipercaya sebagai kejadian bersejarah. Pada epos Ramayana, dikisahkan bahwa Sri Rama dan bala tentaranya membangun sebuah jembatan dari India menuju Alengka (kini Sri Lanka). Reruntuhan jembatan kuno yang menghubungkan antara India dan Sri Lanka yang kini terpendam di dasar laut dianggap dan diyakini sebagai bukti sejarahnya. Bukti arkeologi sangat dibutuhkan untuk meyakinkan apakah cerita tersebut merupakan bagian dari sejarah atau mitologi belaka.
Mitologi Hindu tak lepas dari cerita para makhluk supranatural, seperti misalnya: Dewa, Asura, Raksasa, Detya, Gandharwa, Yaksa, dan lain-lain. Makhluk supernatural yang paling terkenal adalah Dewa, Asura, dan Raksasa. Dalam mitologi Hindu dikenal adanya Dewa-Dewi, yang mana Dewa-Dewi tersebut merupakan personifikasi dari alam atau sebagai perwujudan dari gelar kemahakuasaan Tuhan. Kepercayaan tentang dewa-dewi dalam agama Hindu sudah muncul sejak zaman Weda, yaitu pada masa agama Hindu baru berkembang. Dewa-dewi banyak disebut-sebut dalam Weda sebagai makhluk di bawah derajat Tuhan. Pada zaman Weda, dewa-dewi banyak dipuja sebagai pelindung diri manusia.
Para Dewa dan Dewi tinggal menurut tempatnya masing-masing, seperti misalnya: Dewa Siwa di gunung Kailasha, Dewa Wisnu di Waikuntha, Dewa Brahma di Satyaloka dan sebagainya. Namun, atas sifat-sifat gaib yang dimilikinya, para dewa dan dewi dapat muncul dengan cepat kapan saja dan dimana saja sesuai dengan keinginannya.
Dalam kebudayaan India, penggambaran terhadap para dewa dan dewi dituangkan dalam bentuk pahatan, ukiran, dan lukisan sesuai dengan atributnya. Atribut yang dimiliki oleh para Dewa disesuaikan dengan karakternya, misalnya: Dewa Agni berambut api, Dewa Wisnu bertangan empat dan memegang cakram, Dewa Brahma berwajah empat, dan sebagainya.[2]
2.      Mitologi Penciptaan
Menurut Sudarsana, konsep kesetaraan gender dari sudut pandang ajaran agama dijelaskan dalam ajaran Maya Tattwa. Dalam ajaran itu diungkapkan Sang Hyang Widhi bermanifestasi menjadi dua kekuatan untuk menciptakan alam semesta beserta isinya yakni kekuatan cetana (kesadaran) disebut kekuatan purusa (maskulinum). Kekuatan yang lainnya adalah acetana (ketidaksadaran) yang disebut kekuatan prakerthi atau predhana (feminin). Kedua kekuatan itu memiliki proporsi serta fungsi masing-masing.
Kekuatan purusa menciptakan parama siwa tattwa, sadha siwa tattwa, siwa tatwa sampai terciptanya kekuatan panca dewata. Kekuatan predhana menciptakan kekuatan mahat, budhi, ahamkara, triguna, panca tan matra sampai adanya kekuatan panca maha butha. ''Ajaran Maya Tattwa ini menegaskan bahwa sebelum manusia tercipta, kesetaraan gender unsur kewanitaan dengan unsur kelaki-lakian telah diciptakan. Namun memiliki proporsi dan fungsi masing-masing serta berjalan sinergis, saling ketergantungan seolah-olah terciptanya suatu sistem sebagai ekosistem,'' ujarnya. Dia mengatakan, ekosistem inilah yang menjadi hukum Rta sesuai yang diungkapkan dalam Weda. Hukum Rta ini disebut dharma dan semua makhluk di alam semesta ini telah diikat oleh Dharmanya Sang Hyang Widhi. Oleh karena itu, tak satu makhluk pun bisa terlepas dari ikatan dharma sehingga lahirlah yang disebut swadharma. Dengan adanya swadharma, kehidupan makhluk di alam semesta ini dapat mencerminkan aktivitas yang dinamis, seimbang, selaras, dan serasi. Kalau swadharma ini diubah oleh manusia sendiri, hanya atas dasar kemajuan zaman dan teknologi, itu sama dengan mengubah kesadaran, keseimbangan dan keserasian alam terhadap isinya. Perubahan kesadaran bisa timbul disharmoni dan akan berimplikasi negatif terhadap akhlak, moral, budi dan perilaku manusia sehingga kehancuran tak terhindarkan hal ni yang disebut kali Yuga.[3]
3.      Gender  dalam teks-teks Hindu
Prajanartha sriyah srstah Samtanartham ca manawah Tasmat sadharano dharmah Crutau patnya sahaditah”
Artinya: Untuk menjadi ibu wanita diciptakan  dan untuk menjadi ayah laki-laki di ciptakan oleh upacara keagamaan saat perkawinan, karena itu ditetapkan di dalam weda untuk dilakukan oleh suami bersama dengan istrinya. [Manawa Dharmasastra IX. 96.] 
“Kamamamaranattistheg Grhe karyantum atyapi, Nacaivainam prayacchettu Guna hinaya karhicit”. 
Artinya: Tetapi walaupun wanita itu sudah cukup umur untuk kawin, hendaknya ia ditahan saja di rumah oleh orang tuanya sampai mati daripada dia di kawinkan dengan laki-laki yang tidak memiliki sifat baik.[Manawa dharma sastra IX. 89] 
“Tatha nityam yateyatam Stripumsau tu kritakriyau Yatha nabhicaretam tau Wiyuktawitaretaram”. 
Artinya: Hendaknya Laki-laki dan perempuan yang terikat oleh perkawinan, mengusahakan dengan tidak jemu – jemunya supaya mereka tidak bercerai, dan jangan hendaknya melanggar kesetiaan satu dengan yang lainnya.[Manawa dharma sastra IX. 102] 
Dengan menegaskan bahwa perbedaan perlakuan oleh siapa pun dan kepada siapapun menjadi sah  ketika dogma dari hukum “Adat” lebih di tekankan dibanding hukum agama itu sendiri. Ini menempatkan masyarakat secara umum pada kondisi yang tidak memiliki kemampuan untuk memperoleh haknya secara wajar dan sempurna. Akibatnya apa yang wajib dilakukan menurut hukum agama pun menjadi terabaikan oleh kuatnya belenggu adat. 
“Tasmindece ya acarah Paramparyakrama gatah Warnanam santaralanam Sa sadacara ucyate” 
Artinya: Adat istiadat yang diturunkan dalam urutan yang wajar dan seimbang  dari sejak dahulu kala diantara empat warna utama dalam masyarakat serta suku – suku campuran yang ada, dinamai adat istiadat orang-orang bijaksana.[Manawa dharma sastra II. 18.]
“Panam durjana samsargah Patya ca wirako’tanam, Swapno,nya geha wasacca Narisamdursanani sat”.  
Artinya: Meminum minuman keras, bergaul dengan orang-orang jahat, berpisah dari suami tidur pada jam-jam tidak layak, mengembara keluar daerah, berdiam di rumah laki-laki lain adalah enam sebab jatuhnya seorang wanita yang menyebabkan kehancuran. [ Manawa Dharma sastra IX.
Sebagai etika moral dijelaskan dalam ayat ini yang membatasi prilaku seorang perempuan dalam menjaga kehormatannya dalam ruang sosial masyarakat bukan aturan yang bersifat memaksa yang mau tidak mau harus ditaati oleh seorang perempuan. Tetapi ayat diatas memberikan ruang untuk memilih dalam tatanan kehidupan masyarakat dan lingkungannya untuk menjadi terhormat dan mulia atau perempuan yang jatuh, terhina dan hancur.Artinya bahwa peran laki-laki dalam menjaga moral perempuan menurut ayat ini bersifat pasif yang mana kewenangan dalam menempatkan jati diri seorang perempuan ada pada dirinya sendiri. Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa paham kesetaraan dan keadilan sesungguhnya telah menjadi budaya Hindu sejak lahirnya.[4]
4.               Gender dalam Tradisi Hindu
Dalam masyarakat Hindu, bila keluarga belum melahirkan anak laki-laki, terasa ada yang kurang. Karena dalam pandangan Hindu, putra (anak laki-laki) yang akan menyeberangkan jiwa orangtua ke surga. Dalam agama Hindu, sejak awal kehidupan, perkawinan merupakan salah satu lembaga efektif. Dalam Weda Smerti disebutkan bahwa hendaknya laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan perkawinan berusaha dengan tidak jemu-jemu supaya mereka tidak bercerai dan jangan melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lain. Perkawinan hanya sekali dan jangan melanggar kesetiaan.
Dasar hukum sebuah tradisi yang diturunkan adalah Dharma yang menjamin kesetaraan, keseimbangan terbebas dari pertentangan dualisme. Ini menjamin tidak ada perbedaan antara lemah dan kuat, kaya dan miskin, rakyat dan kaum bangsawan, laki – laki dan perempuan serta semua yang bersifat dualisme. Hal ini bertolak belakang dengan perilaku sebagian besar masyarakat Indonesia yang dikarenakan oleh warisan budaya feodalisme telah menunjukkan angka perilaku kekerasan terhadap pihak yang lemah, dalam hal ini khususnya perempuan dan anak-anak. Terdapatnya kecenderungan agama, budaya, tradisi adat ditafsirkan dengan menempatkan perempuan sebagai warga negara kelas dua sehingga terus menerus menjadi korban juga perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak. Upaya untuk menafsir ulang tradisi adat, kebudayaan dan agama Hindu misalnya adalah sebuah upaya untuk memberikan akses perdamaian dan keadilan bagi semua mahluk, apapun latar belakang sosial, ekonomi, dan pilihan politiknya , atau jenis kelaminnya, semua orang tanpa terkecuali.[5]
Berdasarkan pada teks-teks Sansekerta yang memperlihatkan pengaruh dan bias Brahman, kemaskulinan dan tradisi India utara, perempuan dalam tradisi Hinduisme memiliki posisi yang tidak setara dengan laki-laki. Hal ini misalnya tergambar dalam kehidupan anak-anak ahli Weda. Ia hanya diajari beberapa himne dan detail ritual untuk mempersiapkan peranannya sebagai isteri. Seorang Ibu juga hanya akan melatih anak perempuannya untuk melakukan aktivitas domestik. Demikian juga dalam hal pendidikan, sehingga akses laki-laki dan perempuan sangat senjang. Dalam kitab-kitab Brahman, perempuan diposisikan sebagai  silent partner, kecuali dalam ritual kelahiran anak atau pemberkatan cucu. Kendati Hinduisme menghargai perempuan sebagai ibu, namun perempuan secara umum terutama di abad pertama SM, seperti diposisikan sebagai kasta sudra, yang identik dengan kebodohandan kerendahan.[6]
5.      Relasi Gender Dalam Agama Hindu Bali
Agama Hindu yang masuk ke Bali ikut memengaruhi relasi gender dalam masyarakat Bali. Konsep yang jelas terlihat adalah konsep kasta yang menyebabkan adanya pembagian masyarakat berdasarkan kasta (Lansing, 1995:27). Peraturan mengenai kasta tersebut memengaruhi adanya peraturan pernikahan antarkasta. Sistem patrilineal melalui konsep purusa yang mengutamakan laki-laki juga dipengaruhi oleh agama Hindu. Dalam Bowker (http://www.encyclopedia.com, 1997) disebutkan bahwa purusa yang berarti laki-laki diambil dari konsep agama Hindu. Dalam konsep tersebut  purusa merupakan suatu  kosmologi, materi pokok, dan dianggap sebagai penyebab efisiensi alam semesta.
Dalam Bowker disebutkan pula bahwa konsep purusa bersifat  kepahlawanan untuk kejayaan kitab suci Veda dan kesejahteraan semua makhluk. Merujuk hal tersebut, terlihat bahwa konsep purusa (laki-laki) dipengaruhi oleh agama Hindu dan dianggap hal utama bagi terciptanya harmoni bagi semua makhluk. Sistem patriarki Bali muncul melalui hukum patriarkat atau patrilineal tersebut. Dalam Panetje (1986:39) dijelaskan bahwa hukum kekeluargaan di Bali berdasarkan patriarchaat (patriarkat) yaitu hubungan seorang anak dengan keluarga bapaknya menjadi dasar tunggal bagi susunan keluarganya. Keluarga dari bapak atau keluarga dari pancar laki (kepurusa) adalah hal yang paling penting. Oleh karena itu, masyarakat Bali tetap mengidealkan kelahiran anak laki-laki (purusa). Menurut Panetje, keluarga dari pihak laki-laki mendapat perhatian lebih dahulu daripada keluarga dari pihak ibu. Namun, bukan berarti hubungan si anak dengan ibunya atau keluarganya dari pancar ibu (wadu) tidak ada artinya sama sekali. Hubungan dengan keluarga pancar wadu baru mendapat perhatian sesudah hubungan dengan keluarga bapaknya tidak ada lagi. Konsep purusa terimplementasi pula melalui pernikahan. Panetje (1986:116) menjelaskan bahwa perempuan Bali yang sudah menikah tinggal di keluarga suaminya. Perempuan serta anak hasil pernikahan tersebut masuk dalam garis kekerabatan keluarga suami atau bapaknya. Istri tidak lagi wajib memuliakan sanggah keluarga bapak kandungnya. Perempuan itu akan resmi mohon diri (mepamit) di sanggah asalnya dan di sanggah suaminya ia melaporkan diri sebagai anggota baru.[7]
6.               Pernikahan
Masyarakat Bali mengadopsi sistem kasta dari India sebagai bagian dari agama Hindu. Masyarakat dibagi ke dalam empat kasta yaitu brahmana, ksatria, vaisya, dan sudra. Selain keempat kasta tersebut, India juga mengenal kategori orang-orang tanpa kasta. Dalam masyarakat Bali hal tersebut tidak diadopsi (Lansing, 1995:27—28).  Menurut Panetje (1986:20), empat kasta yang disebut catur wangsa itu satu sama lain sangat terpisah. Seseorang masuk salah satu kasta itu hanya karena keturunan melalui garis pancar laki-laki (purusa). Dalam Hadiwijono (1982:131) disebutkan bahwa agama Hindu asli mengaitkan kasta dengan kelahiran, demikian pula kasta di Bali. Sistem kasta tersebut diwarisi dari Majapahit meskipun pemisahannya tidak setajam di India. Hadiwijono juga menjelaskan adanya perbedaan pandangan tentang kasta. Menurutnya, keterangan tentang kasta terdapat pula dalam Upadesa, yaitu buku yang menguraikan ajaran agama Hindu.
Dalam Upadesa disebutkan empat kasta yang disebut Catur Varna bukan menunjukkan kedudukan atau status kelahiran. Akan tetapi, kata varna diterangkan sebagai sifat dan bakat kelahiran dalam mengabdi pada masyarakat. Hingga akhir abad ke-19 sistem kasta dipakai cukup ketat (Raharjo, dkk.,1998:38). Namun, pada abad ke-20 tatanan masyarakat dengan landasan kasta ini mulai digoncang. Hal tersebut karena adanya pengaruh kolonial Belanda terutama melalui pendidikan model Barat yang semakin terjangkau masyarakat luas. Meskipun hubungan sosial semakin dilandasi kesamaan, agama Hindu tetap dipertahankan secara ketat. Pengaruh kolonial Barat juga masuk dalam bidang pendidikan (Hadiwijono, 1982:106). Orang-orang dari kalangan status ekonomi mapan tidak puas  hanya dengan bersekolah di Bali saja. Mereka meneruskan sekolah di Jawa. Hal itu tidak hanya dilakukan oleh golongan bangsawan saja tetapi juga oleh golongan sudra.
Panetje (1986:21—22) menyebutkan bahwa dalam pernikahan, sesuai ketentuan hukum adat tahun 1910, pernikahan seorang laki-laki dengan perempuan yang berkasta lebih rendah merupakan sebuah pelanggaran. Pelanggaran tersebut berupa hukuman pembuangan bagi laki-laki dan perempuan. Meskipun dianggap pelanggaran adat, pernikahan tersebut tetap sah. Pernikahan seorang laki-laki dengan perempuan yang berkasta lebih tinggi juga menimbulkan pelanggaran dengan hukuman denda bagi laki-laki. Menurut Panetje, pada zaman kerajaan Bali pelanggaran tersebut dapat menyebabkan kedua mempelai dibunuh atas perintah raja, terlebih lagi apabila perempuan itu sudah menjadi calon istri raja. Dalam kedua pernikahan tersebut si istri turun kasta menjadi sama kastanya dengan si suami. 
Pada tahun 1951 dengan Peraturan Gubernur Kepala Daerah Bali, peraturan residen Bali dan Lombok tahun 1910 dihapuskan (Panetje, 1986:22). Kini pernikahan campuran diperbolehkan tanpa hukuman pun. Akan tetapi, turun kasta bagi si istri tetap berlaku meskipun tidak ditegaskan. Perempuan dari kasta tinggi yang menikah dengan laki-laki dari kasta lebih rendah menjadi turun kasta dan mendapat kasta suaminya. Perempuan yang menikah dengan laki-laki dari kasta yang lebih rendah tersebut tidak diizinkan pulang ke rumah asalnya atau menegur orang tuanya seperti sediakala. Sementara itu, apabila seorang laki-laki berkasta menikah dengan seorang perempuan sudra  (tidak berkasta), si istri berganti nama dan naik derajat menjadi jero atau mekel.[8]
7.      Poligami
Konsep patriarki di Bali tampak pula dalam praktek pernikahan poligami. Seorang laki-laki boleh menikahi lebih dari satu perempuan tanpa batasan. Menurut Korn (dalam Panetje, 1986:101) hanya di desa Tengahan Pagringsingan terdapat perkecualian atas adat poligami. Di tempat tersebut terdapat adat monogami. Panetje menjelaskan bahwa para raja atau bangsawan yang mempunyai banyak istri, mengategorikan istri-istri mereka. Seorang istri yang sederajat dengan suaminya diangkat menjadi istri pertama disebut prameswari atau padmi. Adapun istri-istri yang lain disebut penawing. Apabila mereka telah berstatus janda, kedudukan hukum seorang padmi berbeda dengan istri yang berkedudukan sebagai penawing. Demikian pula dengan masalah warisan, anak-anak padmi atau penawing berbeda haknya atas warisan ayahnya.  Dalam Geertz (1975:131), disebutkan bahwa praktek poligami dilakukan oleh raja-raja dengan ambisi seorang expansionist. Dalam praktek poligami tersebut seorang raja akan mempunyai sejumlah anak laki-laki dari ibu yang berbeda. Di antara istri-istri raja terdapat istri yang disebut padmi. Padmi melahirkan anak tertua yang dianggap sebagai putra mahkota (putra makoto). Padmi harus datang dari keluarga yang berstrata sama tingginya dengan raja. Oleh karena itu, padmi tertutup dari pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan keluarga langsung dengan raja atau dari garis patrilineal raja. Seluruh istri-istri lain yang berasal dari keluarga bangsawan disebut penawing. Adapun seorang istri yang berasal dari orang biasa disebut selir. Keturunan dari penawing dan selir secara kolektif disebut ulun pada.Ulun Pada mempunyai strata lebih rendah daripada anak-anak padmi.
Geertz menyebutkan pula bahwa perempuan dari kalangan orang biasa yang menikah dengan bangsawan disebut mekel atau jero. Perempuan yang berasal dari keluarga bangsawan memegang nama aslinya dan ada yang naik derajat satu atau dua kali. Dengan demikian, di antara para penawing itu tidak sama stratanya. Resistansi terhadap pernikahan poligami di masyarakat Bali telah mulai tampak sejak sebelum masa kemerdekaan. I Goesti Ajoe Rapeg, ketua organisasi Poetri Bali Sadar yang dibentuk tahun 1936, membuat artikel yang menolak poligami (Putra, 2007:31). Dalam artikel yang berjudul ”Ordonansi Pernikahan” ,  I Goesti Ajoe Rapeg menyatakan dukungan terhadap peraturan pernikahan dari pemerintah Belanda. Ketentuan tersebut menurutnya dapat mempersulit suami untuk menikah lagi lebih dari satu kali dan memperumit proses perceraian. Suami diharapkan tidak mudah menceraikan istrinya dan juga tidak mencari perempuan lain untuk dinikahi lagi sekehendak hatinya.  Pembahasan tentang pernikahan tersebut menunjukkan bahwa pihak perempuan lebih banyak dikenai berbagai macam peraturan. Hal itu tampak misalnya dalam pernikahan antarkelompok keluarga yang berseteru. Dalam pernikahan tersebut pihak perempuan mempunyai konsekuensi lebih besar karena ia dapat diasingkan secara sosial oleh kelompok keluarganya. Dalam praktik poligami di keluarga raja, perempuan menjadi pihak-pihak yang diklasifikasikan stratanya: padmi, penawing, selir. Penyebutan terhadap perempuan dari kalangan orang biasa yang menikah dengan bangsawan juga dibedakan: mekel atau  jero. Sementara itu, konsep adat pernikahan nyeburin tetap berasaskan patrilineal karena perempuan memperoleh hak-hak sebagai anak lelaki. Hak si suami sama dengan hak seorang istri. Konsep poligami juga tampak pada pernikahan nyeburin. Dalam pernikahan nyeburin poligami tetap diperbolehkan bagi suami yang diambil sebagai sentana asalkan ia tetap tinggal di rumah istri pertama. Lansing (1995:40) menyebutkan bahwa perempuan Bali mempunyai kekuasaan yang terbatas dalam keluarga dan masyarakat. Hal tersebut terlihat dalam pernikahan. Pernikahan menandai berakhirnya secara formal hubungan perempuan dengan keluarga dan leluhurnya kecuali apabila ia menikah dengan sepupu dalam garis ayahnya.[9]
8.      Suksesi dan Harta Warisan
Suksesi kepemimpinan dalam masyarakat Bali diturunkan dari ayah ke anak laki-laki. Menurut Geertz (1975:52), ketika terjadi pembubaran rumah tangga yang terdapat dalam kelompok, suksesi kepemimpinan seorang ayah ditentukan oleh seperangkat aturan. Hanya ada satu orang anak laki-laki yang menggantikan ayah dan ia harus tinggal dalam kelompok rumah tangga. Saudara laki-laki yang lebih tua biasanya yang lebih dulu meninggalkan rumah sebelum yang muda. Sisa kekayaan milik ayah terutama tanah milik, dibagi sama di antara semua anak laki-laki. Menurut Lansing (1995:39), satu orang anak laki-laki yang paling muda akan mewarisi rumah ayahnya dan memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan ritual-ritual penting di candi leluhurnya.
Suksesi untuk golongan bangsawan lebih rumit karena terdapat praktik poligami. Secara umum, terdapat peraturan bahwa yang menggantikan kepemimpinan adalah anak laki-laki pertama dari istri yang mempunyai strata sosial tertinggi (Geertz, 1975:54). Ia mewarisi peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan dalam ritual peribadatan dan mewarisi kepemimpinan dalam hal-hal politis. Dalam masalah warisan tanah milik ayah, anak laki-laki yang menggantikan ayah sebagai pemimpin menerima bagian yang paling luas daripada saudara laki-laki yang lain. Saudara laki-laki lain membagi sisa itu menurut status ibu-ibu mereka.
Apabila dalam sebuah kelompok rumah tangga tidak terdapat anak laki-laki maka perlu diambil ahli waris pengganti untuk mewarisi pemeliharaan candi. Menurut Geertz (1975:54—55), terdapat dua cara untuk mengambil ahli waris pengganti. Pertama, dengan mengambil seorang laki-laki atau perempuan apabila pasangan suami-istri tidak mempunyai keturunan. Kedua, dengan membawa seorang laki-laki dalam pernikahan (nyentana atau nyeburin). Laki-laki yang menikah dengan perempuan tersebut masuk ke dalam garis keturunan istri dan melepaskan hak waris di keluarga aslinya. Ia juga masuk dalam peribadatan di candi istrinya, demikian juga anak mereka (Geertz, 1975:54). Adat pernikahan nyeburin ini tetap berasaskan patriarkat, karena perempuan memperoleh hak-hak sebagai anak laki-laki. Adapun hak si suami sama dengan hak seorang istri (Panetje, 1986:41).
Sejalan dengan hal itu, Lansing (1995:39) juga menyebutkan bahwa apabila sebuah keluarga tidak mempunyai anak atau semua anaknya perempuan yang setelah menikah keluar dadia, maka setelah kematian orangtua rumah dan tanah akan kembali pada banjar. Apabila hal ini terjadi, maka tidak ada satu orang pun yang memelihara tempat-tempat suci para leluhur. Untuk menghindarinya, dilakukan adopsi ahli waris laki-laki. Mereka biasanya menunggu sampai anak perempuannya dewasa sambil berharap akan memperoleh anak laki-laki. Akan tetapi, jika akhirnya mereka tidak memperoleh anak laki-laki, keluarga itu akan mencoba menemukan anak laki-laki angkat. Anak laki-laki angkat tersebut akan mengadakan pemutusan ikatan tempat-tempat suci leluhurnya dan berpindah ke dalam keluarga mereka. Ia akan mewarisi rumah dan kekayaan orang tua angkat seolah-olah anak laki-laki kandung. [10]

C.  Daftar Pustaka
Husein Muhammad, Fiqh Perempuan:atas wacana Agama dan Gender. Yogyakarta, LKiS.2009
I Wayan Wildana, Buklet Seri Adat Ketidakadilan Gender dalam Tafsir Hindu : Sebuah Pengantar Gerakan Keadilan Gender dalam Perspektif Hindu. Poso: (KIAS) dan Institut Mosintuwu, 2011
Arvind Sharma (ed.), Perempuan Dalam Agama-agama Dunia, Jakarta: Ditpertais Depag RI-CIDA- McGill Project, 2002
Agung, Ida Bagus. Makalah Diskusi “Penguatan Pemahaman Dan Sikap Keagamaan Yang Adil Gender Dalam Keluarga: 2006
Putri: pemilihan identitas, Diyan Kurniawati, FIB UI, Universitas Indonesia. 2009.




[1] Husein Muhammad, Fiqh Wanita, hal. xii
[3]Agung, Ida Bagus. 2006. Gender Dan Swadharma Warga Rumah Tangga Dalam Perspektif Agama Hindu, Makalah untuk Diskusi “Penguatan Pemahaman Dan Sikap Keagamaan Yang Adil Gender Dalam Keluarga” diselenggarakan oleh Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia, 8 September 2006.

[4] I Wayan Wildana , Buklet Seri Adat Ketidakadilan Gender dalam Tafsir Hindu : Sebuah Pengantar Gerakan Keadilan Gender dalam Perspektif Hindu, hal.33
[5]I Wayan Wildana, Buklet Seri Adat Ketidakadilan Gender dalam Tafsir Hindu : Sebuah Pengantar Gerakan Keadilan Gender dalam Perspektif Hindu, hal. 12
1 Arvind Sharma (ed.), Perempuan Dalam Agama-agama Dunia, Jakarta: Ditpertais Depag RI-CIDA- McGill Project, 2002: 79.
[7]Putri: pemilihan identitas, Diyan Kurniawati, FIB UI, 2009. Universitas Indonesia.hal:5
[8]Ibid. hal:6
[9]Ibid. hal: 11
[10]Ibid, hal: 13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar